INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/12/2020 16:59 WIB
  • Penjelasan Luhut Kembali Perketat Aturan Masuk Bali bagi Wisatawan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Penjelasan Luhut Kembali Perketat Aturan Masuk Bali bagi Wisatawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah kembali memperketat aturan masuk Bali bagi wisatawan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kini untuk masuk ke Bali, penumpang udara harus menjalani pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes rapid antigen untuk perjalanan darat.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan penularan Covid-19 yang hingga kini belum menunjukkan tren penurunan.

Baca juga : Pasir Laut Kembali Marak Dieksploitasi Gara Gara Aturan Brengsek Tahun 2023

"Kemarin mau ke Bali itu sudah lebih 200 ribu orang selama 10 hari, makanya kita ketatin sedikit. Karena kalau ndak, nanti gimana? Bali (kasusnya) naik lagi," katanya seusai acara Indonesia-China Tourism and Investment Forum, Jumat (18/12).

Luhut mengakui hingga kini Indonesia belum membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman). Sehingga wisatawan domestik masih mendominasi pergerakan wisatawan.

Baca juga : Pesan Luhut untuk Nxt Presiden RI: Kerjain Hilirisasi, Jangan Banyak Omong!

Dia menjelaskan, dengan tren kenaikan kasus Covid-19 yang tidak mereda, pemerintah justru kini ingin mengurangi pergerakan wisatawan domestik.

"Sekarang malah kita kurangin, jangan terlalu cepat dulu, nanti bahaya kan kalau terlalu terus dibuka, nanti tidak ada disiplin, pasti naik lagi kasusnya," imbuhnya seperti dilansir dari Antara.

Baca juga : Penyelesaian Kasus Montara, Luhut: Kita Akan Fight At All Cost

Sebelumnya, Luhut menegaskan pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, termasuk mengetatkan syarat masuk ke Bali.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.*

Artikel Terkait
Pasir Laut Kembali Marak Dieksploitasi Gara Gara Aturan Brengsek Tahun 2023
Pesan Luhut untuk Nxt Presiden RI: Kerjain Hilirisasi, Jangan Banyak Omong!
Penyelesaian Kasus Montara, Luhut: Kita Akan Fight At All Cost
Artikel Terkini
Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024
PTPN IV Regional 4 Salurkan Bantuan Stunting di Muara Bulian
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Pj Bupati Maybrat Pantau Ujian Sekolah Dasar di SD YPK Emaus Susumuk dan SD Inpres 13 Kumurkek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas