INDONEWS.ID

  • Senin, 28/12/2020 17:59 WIB
  • Parodi Lagu Indonesia Raya, Serahkan pada Otoritas Malaysia untuk Penyelidikan

  • Oleh :
    • very
Parodi Lagu Indonesia Raya, Serahkan pada Otoritas Malaysia untuk Penyelidikan
Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Malaysia. (Foto: Suara.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kabar lagu kebangsaan Indonesia Raya diparodikan dan kemudian di-upload oleh akun Youtube asal Malaysia. Kini lagu itu tengah menjadi berita di Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta masyarakat Indonesia agar tidak terprovoksi dan menyerahkan kepada otoritas Malaysia untuk menyelidikinya.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Saat ini masyarakat Indonesia sebaiknya tidak terprovoksi dan menyerahkan kepada otoritas Malaysia untuk bekerja menyelidiki apakah pihak yang bertanggung jawab adalah warga Malaysia atau pihak-pihak yang berada di Malaysia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/12).

Menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu, segala sesuatu masih harus diselidiki mulai dari kewarganegaraan si pelaku, keberadaannya hingga motif memparodikan lagu Indonesia Raya.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Di era sosial media saat ini siapa saja dapat memperolok-olok kepala negara, negara bahkan simbol negara.

“Mengingat peng-upload-an parodi lagu Indonesia Raya diduga berada di luar Indonesia maka aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penydikan. Namun, Pemerintah Malaysia melalui Kedubesnya di Jakarta telah membuat pernyataan,” ujarnya.

Baca juga : Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

Inti dari pertanyaan itu yakni bahwa Pemerintah Malaysia sudah mengetahui tindakan meng-upload parodi Indonesia Raya di Malaysia.

Kini, kata Hikmahanto, Pemerintah Malaysia tengah menyelidiki tindakan tersebut. Bila pelakunya adalah warga negara Malaysia maka terhadap pelaku tersebut akan dikenai sanksi yang tegas.

Bahkan pemerintah Malaysia telah mengutuk tindakan tersebut yang dapat menganggu hubungan antar kedua negara.

“Apa yang disampaikan oleh Kedubes Malaysia sudah memadai dan pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan respons yang berlebihan,” ujar Hikmahanto.

Perlu dipahami bahwa peng-upload parodi lagu Indonesia Raya tidak dilakukan oleh pejabat Malaysia. Ini berbeda dengan tindakan baru-baru ini oleh agen intelijen Jerman yang mengunjungi markas FPI.

Oleh karenanya Kemlu tidak perlu memanggil duta besar Malaysia, bahkan meminta Dubes untuk melakukan klarifikasi.

Di era sosial media kerap terjadi pelaku yang menghina pejabat, merendahkan simbol negara, bahkan mencaci maki kebijakan. Bila ditangkap maka mereka akan meminta maaf dan menangis-nangis.

Artinya keberanian pelaku di dunia maya tidak berbanding lurus dengan keberanian di dunia nyata.

Oleh karena itu, saat ini yang terpenting bagi masyarakat Indonesia adalah memberikan ruang dan waktu bagi otoritas Malaysia untuk bekerja.

“Otoritas Malaysia harus mampu mengungkap pelaku dan bila ada di Malaysia mengenakan sanksi. Dengan demikian tidak ada pembiaraan oleh Pemerintah Malaysia atas tindakan provokatif ini,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas