INDONEWS.ID

  • Senin, 04/01/2021 22:30 WIB
  • Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Plt. Jubir KPK: Proses Hukum Tidak Terganggu

  • Oleh :
    • very
Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Plt. Jubir KPK: Proses Hukum Tidak Terganggu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Seorang saksi kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo dinyatakan meninggal dunia. Saksi itu bernama Deden Deni, yang merupakan direktur PT PLI. Sebelumnya, KPK sudah mencekal Deden ke luar negeri.

Baca juga : DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Deden) meninggal (dunia)," ujar plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/1/2020).

Menurut Ali, Deden meninggal dunia pada 31 Desember 2020 lalu. Namun belum diketahui detail terkait kematiannya.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Meski begitu, Ali menerangkan bahwa proses penyidikan kasus ekspor benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak terganggu.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," ujar Ali.

Baca juga : Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Deden Deni. Hal itu dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terkait pencekalan ini. Pelarangan ke luar negeri bagi Deden berlaku hingga 6 bulan ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/12).

Selain Deden Deni, KPK mencekal tiga orang lainnya, di antaranya istri Edhy Prabowo yang bernama Iis Rosyita, Neti Herawati selaku swasta, dan Dipo Tjahjo P selaku swasta.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali seperti dikutip detikcom.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftarnya:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP. (Very)

Artikel Terkait
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas