Jakarta, INDONEWS.ID - Gugatan Rp.11 triliun terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) masuk sidang ke-11, pembacaan gugatan. Dalam persidangan tersebut kedua tergugat siap menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Andri Tedjadharma.
Selanjutnya majelis hakim menyarankan sidang berikutnya dalam bentuk e-court dengan alasan masih tahap tanggapan yang bisa dilakukan melalui jaringan internet. Baik penggugat maupun tergugat menyetujui saran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ikko tim hukum Kemenkeu mengatakan, pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut nanti di persidangan berikutnya. Selaku pihak yang mewakili Kemenkeu, Ikko tak banyak memberi komentar seputar gugatan yang ditujukan ke lembaganya.
"Ya kita lihat nanti, kami akan menaggapi itu", kilahnya sambil berjalan meninggalkan ruang sidang Soebekti 1 saat menjawab pertanyaan media.
Ikko mengenakan kemeja batik bercelana biru donker hadir di sidang ke-11 tanpa didampingi anggota lainnya tim hukum Kemenkeu. Tampaknya Ikko terbiasa mwnghadapi persidangan, tergambar dari raut wajahnya tanpa ketegangan kala menunggu panggilan sidang dari majelis.
Sementara Noura tim hukum BI menyatakan hal yang sama dengan tim hukum Kemenkeu, bahwa pihaknya akan menanggapi gugatan Andri Tedjadharma di sidang berikutnya.
Hal itu dikatakan, saat menunggu lift di PN Jakpus menjawah pertanyaan media usai mengikuti sidang ke-11 gugatan perbuatan melawan hukum sebesar 11 triliun yang dilayangkan pemegang saham Bank Centris Internasional.
Sedangkan kuasa hukum Andri Tedjadharma, I Made Parwata SH mengatakan, jadwal sidang berikutnya akan dilakukan 2 minggu lagi, nanti kedua tergugat akan menyampaikan jawaban melalui online.
Setelah masing-masing pihak tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan, pihak Andri Tedjadharma akan memberikan replik terhadap jawaban tersebut, lalu kedua tergugat menjawab melalui duplik.
Sementara menjawab permintaan kedua tergugat yang akan mempelajari lebih dahulu perubahan gugatan, menurutnya, sebenarnya tak ada perubahan substansial hanya perubahan kata atau kalimat yang salah. "Tidak ada yang substansial perubahannya", ungkap Parwata mengakhiri pembicaraannya dengan media.