INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/01/2021 17:30 WIB
  • Kasus Bansos, KPK Geladah Gedung Patra Jasa

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Bansos, KPK Geladah Gedung Patra Jasa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jumat (8/1/2021). Adapun kegiatan penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan eks Mensos RI, Juliari Batubara.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tsk JPB dkk, hari ini, Jumat, 8 Januari 2021, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Disampaikan Ali, penggeledahan ini menyasar kedua perusahaan yang disinyalir ada kaitannya dengan kegiatan pengadaan Bansos di Kemensos.

"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung," jelasnya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Hanya saja, Ali masih enggan membeberkan informasi soal hasil penggeledahan serta keterkaitan dua perusahaan tersebut dalam proyek Bansos ini, mengingat masih ada rangkaian proses hukum yang perlu dilaksanakan KPK.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah tiga tempat terkait kasus itu. Ketiga lokasi tersebut yakni Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), serta kediaman dua tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Ali lebih jauh menuturkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini. 

KPK telah menetapkan Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos, serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka pemberi suap.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5.9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Ini Pengalaman Merayakan Idulfitri di Beberapa Negara
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas