INDONEWS.ID

  • Rabu, 03/02/2021 19:30 WIB
  • KPK Minta MAKI Laporkan Tudingan Kongkalikong di Kasus Bansos

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Minta MAKI Laporkan Tudingan Kongkalikong di Kasus Bansos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) segera melaporkan terkait dugaan adanya kongkalikong antara anggota DPR dengan pejabat di Kementerian Sosial terkait suap bansos Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021) meminta Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI segera melaporkan dugaan tersebut. Lembaga Antirasuah berharap ucapan Boyamin bukan sedakar fitnah terhadap perusahaan lain.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Kami persilakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," ujar Ali.

Ali berharap, pernyataan Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI terkait adanya kongkalikong tersebut tak hanya isapan jempol. Ali berharap MAKI turut menyertakan sejumlah informasi dan bukti untuk kemudian ditindaklanjuti tim penyidik.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekedar informasi namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain," kata Ali. 

Komisi Antirasuah berjanji akan meneruskan temuan Boyamin dengan mengonfirmasi ke sejumlah saksi. Temuan Boyamin diharap bisa menjadi petunjuk baru.
 
"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi, dan persepsi semata," ujar Ali. 

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Seperti diberitakan sebelumya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) menuding ada empat perusahaan `titipan` yang menjadi penyuplai sembako di kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Perusahaan itu dapat istilah `bina lingkungan`.
 
"Dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down sehingga merugikan masyarakat dan negara," kata koordinator Maki Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.
 
Empat perusahaan itu ditunjuk langsung untuk mendistribusikan sembako bansos. Tiap perusahaan diduga diminta menyiapkan 25 ribu sampai 40 ribu paket bansos. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas