INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/02/2021 22:29 WIB
  • Wadah KPK Sayangkan Novel Baswedan Dilaporkan Ke Polisi

  • Oleh :
    • Ronald
Wadah KPK Sayangkan Novel Baswedan Dilaporkan Ke Polisi
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Wadah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo ikut buka suara terkait laporan atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) kepada Penyidik senior lembaga antirasuah KPK Novel Baswedan.

Menurutnya, laporan tersebut telah membuat banyak lapisan masyarakat menyoroti kasus lantara kebebasan berpendapat di ruang terbuka semakin dibatasi. Kasus itu juga telah membuat Wadah Pegawai KPK menunjukkan rasa empati terhadap Novel.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik," kata Ketua Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo di Jakarta, Kamis (11/2/2021) malam.

Meski begitu, kerja Novel Baswedan tidak terganggu dengan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan, Novel tetap bekerja memimpin satuan tugas (satgas) mengungkap perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

Baca juga : Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak

"Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi, beliau masih bekerja memimpin satgasnya (KPK, red) mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," tegas Yudi.

Untuk diketahui, DPP PPMK telah membuat laporan polisi atas terlapor Novel Baswedan terkait ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter karena mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

Baca juga : Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan

Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK

Melalui akun twitter @nazaqista, Novel mengkritik Kepolisian atas meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri. Saat itu, Novel mempertanyakan Kepolisian lantaran tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher, padahal dalam kondisi sakit.

Novel meminta, aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho.." tulis Novel. (rnl

Artikel Terkait
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak
Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan
Artikel Terkini
Depresi pada PPDS Indonesia dan Negara Lain, Bagaimana Cara Menanganinya?
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong
Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas