indonews

indonews.id

Wadah KPK Sayangkan Novel Baswedan Dilaporkan Ke Polisi

Ketua Wadah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo ikut buka suara terkait laporan atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) kepada Penyidik senior lembaga antirasuah KPK Novel Baswedan.

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in Wadah KPK Sayangkan Novel Baswedan Dilaporkan Ke Polisi
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Wadah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo ikut buka suara terkait laporan atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) kepada Penyidik senior lembaga antirasuah KPK Novel Baswedan.

Menurutnya, laporan tersebut telah membuat banyak lapisan masyarakat menyoroti kasus lantara kebebasan berpendapat di ruang terbuka semakin dibatasi. Kasus itu juga telah membuat Wadah Pegawai KPK menunjukkan rasa empati terhadap Novel.

"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik," kata Ketua Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo di Jakarta, Kamis (11/2/2021) malam.

Meski begitu, kerja Novel Baswedan tidak terganggu dengan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan, Novel tetap bekerja memimpin satuan tugas (satgas) mengungkap perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

"Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi, beliau masih bekerja memimpin satgasnya (KPK, red) mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," tegas Yudi.

Untuk diketahui, DPP PPMK telah membuat laporan polisi atas terlapor Novel Baswedan terkait ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter karena mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK

Melalui akun twitter @nazaqista, Novel mengkritik Kepolisian atas meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri. Saat itu, Novel mempertanyakan Kepolisian lantaran tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher, padahal dalam kondisi sakit.

Novel meminta, aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho.." tulis Novel. (rnl

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas