INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/03/2021 19:31 WIB
  • KPK Geladah Rumah Nurdin Abdullah, Amankan Dokumen dan Uang Tunai

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Geladah Rumah Nurdin Abdullah, Amankan Dokumen dan Uang Tunai
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, memakai rompi berwarna kuning milik KPK (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/03/2021) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sul-Sel dan kediaman pribadi Gubernur Sulses (NA) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hari ini Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka NA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Menurut Ali, tim penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen dan sejumlah uang tunai, namun Ali tidak menjelaskan jumlah uang yang diamankan KPK.

"Dari 2 lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Ali.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sebelumnya, pada Senin (1/3), KPK juga menggeledah Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

Dari kedua tempat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai. Terkait jumlah uang tunai yang diamankan, masih dalam proses penghitungan.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

“Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK,” jelas Ali.

Sementara itu, sambung Ali, terhadap dokumen yang diamankan, masih dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Untuk diketahui, KPK menetapkan telah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas