INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/03/2021 14:59 WIB
  • Kemenkumham Klaim Akan Berlaku Netral dalam Kisruh Partai Demokrat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kemenkumham Klaim Akan Berlaku Netral dalam Kisruh Partai Demokrat
Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia, Yasona Laoly

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan tidak berpihak kepada salah satu kubu terkait kisruh di Partai Demokrat. Kemenkumham akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum akan meminta SK Kepengurusan ke Kemenkumham. Sementara DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kemenkumham tidak mengakui hasil KLB lantaran pelaksanaannya tak sesuai AD/ART partai.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

"Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Staf Khusus Menkumham, Yasonna Laoly, Ian Siagian sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com Sabtu (6/3).

Ian mengatakan Kemenkumham akan melihat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat terlebih dahulu. Tidak akan terburu-buru mengambil sikap dan berpihak kepada salah satu kubu.

Baca juga : Sekjen Kemenkumham: Bela Negara Merupakan Kehormatan Warga Negara

Kemenkumham, lanjutnya, akan mengkaji sejauh mana legalitas KLB yang digelar di Deli Serdang berdasarkan AD/ART Partai Demokrat.

"Bila mana sesuai dengan AD/ART, Kum HAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ian.

Baca juga : Sah, Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Sebelumnya, sejumlah kader yang dipecat DPP Partai Demokrat menginisiasi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3). Lewat KLB, mereka menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Mereka juga menyatakan AHY demisioner dari jabatan ketua umum. Forum KLB pun mencabut surat AHY ihwal pemecatan kader.

DPP Demokrat sendiri menganggap KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional karena tak sesuai dengan AD/ART partai. Seharusnya, KLB digelar DPP atas persetujuan Majelis Tinggi Partai.

Atas dasar itu, Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Maret 2020 dan telah diakui Kemenkumham meminta pemerintah untuk tidak memberikan legitimasi kepada kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang.

"Saya minta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan legitimasi kepada KLB Ilegal," kata AHY dalam jumpa pers, Jumat (5/3).*

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Sekjen Kemenkumham: Bela Negara Merupakan Kehormatan Warga Negara
Sah, Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas