indonews

indonews.id

Rapat Penanganan Karhutla di Jambi, PTPN VI Duduk Dengan Unsur Forkopimda

Upaya pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan berbagai pihak di Jambi. Termasuk, pada Rapat Pengendalian Karhutla, PTPN VI duduk bersama unsur Forkopimda.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
zoom-in Rapat Penanganan Karhutla di Jambi, PTPN VI Duduk Dengan Unsur Forkopimda
Pose bersama usai menggelar rapat Penanganan Karhutla di Jambi, PTPN VI Duduk dengan Unsur Forkopimda Jambi (Foto: Erwin)

Jambi, INDONEWS.ID – Upaya pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan berbagai pihak di Jambi. Termasuk, pada Rapat Pengendalian Karhutla, PTPN VI duduk bersama unsur Forkopimda.

PT Perkebunan Nusantara VI yang dihadiri langsung oleh SEVP Business Support, Zulham Rambe dan Corporate Secretary (Corsec) Achmedy dan jajaran turut ikut serta. Kegiatan berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Makorem O42/Gapu di Jalan Jendral Urip Sumaharjo, Kota Jambi, Jumat (5/3/2021).

Agenda rapat ini membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan yang merupakan lanjutan kerjasama yang sudah terlaksana dari beberapa tahun terakhir.

“Provinsi Jambi merupakan daerah yang memiliki luasan perkebunan yang sangat luas sehingga antisipasi kebakaran ini merupakan tanggung jawab kita bersama, baik dari Perusahaan, instansi terkait maupun masyarakat sendiri,” ungkap Zulham Rambe.

Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf RM Hatta melalui rilis tertulisnya, mengatakan rapat tersebut untuk menghadapi musim kemarau tahun 2021.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli bersama Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Kepala BPBD Prov Jambi Bachyuni Deliansyah secara bergantian memaparkan materi terkait pengendalian karhutla.

Disamping itu, juga ditanda tangani Surat Kesepakatan Bersama oleh perwakilan Perusahaan bidang Perkebunan dan Kehutanan dan diketahui oleh Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu dan Kajati Jambi.

Surat Kesepakatan Bersama memuat hal-hal sebagai berikut, pertama menyediakan dan melengkapi personil regu pemadam kebakaran lahan beserta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai standar teknis yang ada.

Kedua, bersedia melakukan pengendalian kebakaran lahan, baik yang terjadi pada areal perusahaan maupun di areal masyarakat di sekitar perusahaan dalam radius 5 Km (Lima Kilo Meter).

“Selanjutnya, Ketiga, bersedia membantu upaya pemadaman kebakaran lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” terangnya.

Ke empat, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota se Provinsi Jambi di wilayah masing-masing perusahaan dalam upaya pencegehan kebakaran lahan.

“Dan yang terakhir, membantu pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan khususnya dalam pengendalian kebakaran lahan,” tambah Hatta.

Peserta rapat yang hadir semuanya dilakukan rapid test, dan wajib mengunakan Masker selama kegiatan.*(Erwin)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas