INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/03/2021 21:15 WIB
  • PP GMKI Minta Kapolri Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

  • Oleh :
    • Mancik
PP GMKI Minta Kapolri Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(PP GMKI) , Jefri Gultom.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(PP GMKI), ikut mengawal beberapa persoalan sengketa tanah serta menyoroti langkah pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

GMKI mengundang Wamen ATR BPN dalam diskusi bertema “Memberantas Mafia Tanah dan Memastikan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi”. Selasa, (09/03/2021) yang lalu.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Reforma Agraria harus memberi dampak penguatan ekonomi rakyat melalui redistribusi lahan. Namun, dalam redistribusi lahan menurut Surya Tjandra, masih banyak kendala aturan yang tumpang tindih.

Pada diskusi virtual ini , GMKI menyuarakan beberapa persoalan sengketa tanah kepada Wamen ATR BPN yakni kasus sengketa tanah di Desa Turin Tonggal, kecamatan Pancur Batu, konflik agraria masyarakat Dayak Modang Low Way dan konflik pembukaan lahan hutan adat di Seram Bagian Timur.

Baca juga : Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI

Kelompok tani AEAB yang diwakili oleh Ibu rembah menceritakan sengketa tanah seluas 102 Ha. Tragedi perebutan lahan pada tahun 2008 menyisakan tanah masyarakat sekitar 30 hektar.

"Sisa tanah 30 hektar pun hendak diambil paksa oleh mafia tanah pada akhir Februari 2021 kemarin. Sambil menangis, Ibu rembah meminta belas kasihan Presiden Jokowi untuk memberikan keadilan kepada masyarakat kecil. Kami hanya ingin hidup tenang, kami takut, kami takut diculik," ucap Ibu Rembah.

Baca juga : Sertifikat Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

GMKI juga mengangkat kasus konflik Agraria masyarakat adat Dayak Modang Long Way dengan PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA).

PT SAWA tidak mematuhin batas wilayah adat desa yang disepakatin antar desa tahun 1993. Luasan Wilayah adat Dayak Modang Long Way yang masuk dalam konsensi sekitar 4000 hektar.

GMKI meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi izin PT SAWA, dan memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan hutan adat desa tersebut.

Selain itu, GMKI menyoroti perusahaan CV SBM yang melakukan penebangan kayu diluar kesepakatan penyerahan lahan oleh masyarakat Sabuai Kab Seram Bagian Timur - Prov. Maluku.

Perusahan CV SBM melakukan penyerobotan pada kawasan hutan milik petuanan masyarakat adat yang tidak diperuntukan untuk pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Masyarakat menjadi marah dan berujung pecah kaca mobil alat berat perusahaan. CV SBM melaporkan ke Polsek Werimana (Polres Seram Bagian Tumur), dan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan kader GMKI Ambon.

Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom meminta Kapolri memerintah jajaran di Polda Maluku untuk mengedepankan Restorasi Justice terhadap kasus ini dan tidak melakukan kriminalisasi kepada kedua kader GMKI Ambon.

"Pemerintah harus adil serta memperjuangkan hak masyarakat biasa bukan mafia tanah," tutup Jefri Gultom.*

 

Artikel Terkait
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI
Sertifikat Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas