Nasional

Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 21/03/2024 21:08 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Puluhan eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) menuntut haknya selaku eks karyawan perusahaan tersebut yang telah ditutup. Mereka meminta pesangon yang hingga saat ini belum dibayarkan PT FICC. Melalui kuasa hukumnya mereka mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Diketahui PT FICC merupakan milik Dermawan Salihin ayah dari Mirna Salihin, yang dahulu viral selaku korban kopi sianida dengan terdakwa Jessica. Adapun pengajuan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomer perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst.

Sementara sidang sudah memasuki yang ketiga kalinya, namun Dermawan Salihin selaku pemilik perusahaan tak pernah hadir di persidangan alias mangkir. Berbeda kala puterinya selaku korban kopi sianida, ia tak pernah sekalipun absen di persidangan terdakwa Jessica. Seharusnya Dermawan berempati dengan para korban kezaliman perusahaan, paling tidak hadir saat sidang PKPU.

Adapun kuasa hukum puluhan karyawan PT FICC adalah Manganju H. Simanulang, SH, M.H., CLA, K.R.A.T Agus Susanto Joe Pradotonagaro Situmorang, S.H., M.H., CMLC., CCD., CNSP., CMed., Michael R. Pardede, S H., M.H., Ondihon Itomi Heppi Sitompul S.H., dan Nabila Cahyani S.H., dari kantor hukum Law Firm Manganjur Hamonangan Simanulang "MHS dan Rekan".

Menurut para kuasa hukum, ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan hak-hak mereka sebagai karyawan yang telah bekerja dengan dedikasi untuk perusahaan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, melalui proses PKPU ini, para eks karyawan PT FICC berharap dapat memperoleh keadilan dan pemenuhan atas hak-hak mereka dan para mantan karyawan PT FICC mengajak semua pihak terkait untuk mendukung proses PKPU ini secara adil dan transparan, demi mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak.

"Kami tidak berpikiran sampai pailit, kami hanya menunggu etikad baik termohon pertama PT FICC dan termohon kedua Dermawan Solihin selaku pemegang saham terbesar", ungkap kuasa hukum yang diwakili Manganju H. Simanulang.

Lalu dikatakan, pihaknya hanya ingin mengetuk hati semua pihak untuk membantu para eks karyawan yang tengah kesulitan. Jangan sampai mereka sudah jatuh tertimpa tangga, sudah susah malah ditambah susah, kasian.

Para kuasa hukum juga memohon pada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan PHI yang sudah inkrah digantung. Lalu laporan dari 2018 hingga saat ini juga digantung, semoga dengan pengajuan PKPU ini nasib para eks karyawan ada titik terang.

Sementara Agus Susanto mengatakan, ada pemberitaan di salah satu medie online, menyatakan bahwa Dermawan Salihin sudah memberikan pesangon ke eks karyawannya. 'Jika berita itu benar, tunjukan dong buktinya dan kalau memang sudah dibayar mereka pasti senang", tambahnya.

Menurutnya, bila memang pihak PT FICC sudah membayar seharusnya punya etikad baik hadir di persidangan dan tunjukan buktinya seperti apa, tapi ini tidak hadir. Dan kami mengajukan PKPU tidak berniat memiskinkan orang tapi bagaimana dia merealisasikan hutang-hutangnya. Jadi tujuannya PKPU ingin perdamaian bukan memiskinkan orang.

Lalu dikatakan, eks karyawan PT FICC melalui kami meminta para direksi maupun pihak yang bertanggungjawab punya niat baik membayar pesangon para eks karyawan ini. Jumlah yang diminta pun tak terlalu besar hanya sekitar Rp. 5 miliar untuk 52 eks karyawan.

Artikel Terkait