INDONEWS.ID

  • Minggu, 14/03/2021 21:01 WIB
  • Jimly Asshiddiqie Nilai Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Ide Buruk

  • Oleh :
    • Mancik
Jimly Asshiddiqie Nilai Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Ide Buruk
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, turut memberikan komentar terkait dengan wacana yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan masa jabatan presiden. Saat ini ramaikan dibicarakan masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Menanggapi wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode ini, Jimly Asshiddiqie mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak terpancing dengan ide yang ada. Karena konstitusi telah mengatur secara jelas pembatasan periodeisasi masa jabatan seorang presiden.

Baca juga : Praktisi Hukum: Jimly Soal Ideologi Kebencian dalam Menangani Rizieq Shihab Bisa Peruncing Permusuhan

"Jangan ada yang terpancing dengan wacana masa jabatan presiden 3 periode," kata Jimly pada akun twitter pribadinya, Jakarta, Minggu,(14/03/2021)

Menurut Jimly, wacana yang berkembang berkaitan dengan masa jabatan presiden hingga 3 periode merupakan ide yang sangat buruk dari semua segi. Ide ini, menurutnya, sengaja digulirkan kepada masyarakat hanya bertujuan sebagai jebakan.

Baca juga : Naskah Akhir UU Cipta Kerja Berubah, Ini Tanggapan Kritis Jimly Asshiddiqie


"Ini ide yang buruk dari semua seginya dan cuma digulirkan sebagai jebakan saja," ungkapnya.

Lebih lanjut Anggota DPD Daerah Pemilihan Jakarta ini menerangkan, Indonesia saat ini tidak membutuhkan perpanjangan masa seorang presiden. Jika ada wacana terbatas untuk melakukan amandemen terhadap UUD, menurutnya, jangan dikaitkan dengan ide perpanjangan masa jabatan seorang presiden.

Baca juga : Jimly Asshiddiqie Usulkan Dewan Pengawas KPK Diisi Orang Berpengalaman

"Bangsa kita pun juga tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali. Maka kalau ada ide perubahan terbatas UUD, jangan dikaitkan dengan isu 3 periode ini," tutupnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Praktisi Hukum: Jimly Soal Ideologi Kebencian dalam Menangani Rizieq Shihab Bisa Peruncing Permusuhan
Naskah Akhir UU Cipta Kerja Berubah, Ini Tanggapan Kritis Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie Usulkan Dewan Pengawas KPK Diisi Orang Berpengalaman
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas