INDONEWS.ID

  • Senin, 15/03/2021 13:30 WIB
  • Luruskan Penafsiran Soal Otsus, Dirjen OTDA: Yang Berakhir Itu Dukungan Pembiyaan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Luruskan Penafsiran Soal Otsus, Dirjen OTDA: Yang Berakhir Itu Dukungan Pembiyaan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Akmal Malik, M.Si (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Akmal Malik, M.Si meluruskan kesalahan multitafsir soal Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selama ini berkembang. Menurutnya, yang berakhir adalah dukungan pembiayaan berupa dana Otsus.

Demikian dikatakannya dalam seminar nasional dalam rangka memperingati Dies Natalies IPDN ke-65 bertajuk "Optimilisasi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat" digelar secara virtual dan luring pada Senin (15/3/21).

Baca juga : Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak

"Jadi yang berakhir itu adalah dukungan pembiyaannya. Ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap implementasi Otsus Papua dan Papua Barat," kata Akmal Malik menegaskan seperti dikutip Indonews.id

Sebagaimana diberitakan berbagai media selama ini bahwasannya implementasi Otsus Papua dan Papua Barat akan berakhir pada pada 21 November 2021 mendatang.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Bersama Kapolda Papua Barat Cek Langsung Perhitungan Suara di TPS Kampung Yarat dan Ayawasi

Akmal Malik menjelaskan bahwa yang berakhir itu adalah amanah di dalam UU Pasal 34 UU 2001 yang menyatakan bahwa dukungan dana untuk pelaksanaan Otsus itu berakhir pada 21 November 2021 mendatang.

Namun, Akmal Malik membeberkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengupayakan perpanjangan masa berlaku dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat. Adapun langkah yang telah diambil pemerintah adalah berupa mendorong Surat Presiden (Surpres) yang diajukan Joko Widodo pada 20 Desember 2020 lalu.

Baca juga : Wamendagri Ingatkan Seluruh Anggota MRP Papua Barat Daya Harus Mampu Lindungi Hak-Hak Orang Asli Papua

Tujuannya adalah untuk menjamin keberlangsungan dukungan pembiyaan Otsus Papua yang merupakan amanah Undang-undang.

"Itulah kenapa Surpres yang ditandatangani presiden setahun yang lalu, tepatnya 4 Desember 2020 yang intinya adalah memperpanjang masa berlakunya dana Otsus untuk 20 tahun ke depan," tegas Akmal Malik.

Selanjutnya, perubahan yang harus disegerakan adalah terkait persentase dana otsus, yang semula berjumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dengan skema 1 persen blockgrant dan 1,25 persen earnmark berbasis kinerja.

Kemudian perbaikan tata kelola dan sinkronisasi program serta pemekaran daerah yang semula melalui MRP ditambahkan melalui prakarsa pemerintah dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya masyarakat (tanpa tahapan daerah).

Pada kesempatan itu, Akmal Malik juga menyampaikan apreasi kepada IPDN yang telah membuka ruang diskursus konstruktif tentang implementasi Otsus Papua dan Papua Barat.

Berbicara mengenai implementasi sebuah kebijakan, secara khsusus dalam hal ini adalah Otsus Papua dan Papua Barat, menurutnya harus didasarkan pada evaluasi terkait performance implementasi sebuah kebijakan di lapangan.

"Kita harus melakukan perbandingan terhadap asal muasal dari hadirnya sebuah kebijakan tersebut. Kita pahami bersama bahwa Otsus Papua dan Papua Barat Hadir melalui UU No.21 Tahun 2001 dengan beberapa perspektif," ujar Akmal Malik.

"Kita memahai di dalam UU 21/2001 maupun UU 35/2008 disebutkan tujuan Otsus adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan mewujudkan keadilan dalam hal pemerataan dan percepatan pembangunan," sambung Muhammad Hudori.

Selain itu, lanjut Akmal Malik, memberikan penghormatan Hak-hak Dasar Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka melaksanakan kekhususan yang diberikan kepada pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat, ada sembilan jenis kekhususan yang paling implisit dan eksplisit disebutkan dalam UU 35/2008 dan 21/2001.

Antara lain, Akmal Malik merinci yakni pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dana Otsus dan tambahan infrastruktur, kewenangan Gubernur, Pembentukan Perdasi dan Perdasus, mengakui mekanisme peraturan adat dan masyarakat adat serta hak ulayat.

"Terdapat perlakuan khusus terhadap masyarakat Asli Papua yang terisolir, Gubernur dan Wakil Gubernus harus orang Asli Papua (OAP), DPRP/PB melalui mekanisme pengangkatan (Kursi Otsus) serta masyarakat Papua dapat mengajukan perubahan UU Otsus," urai Akmal Malik.

Lebih lanjut, Akmal Malik mengaris bawahi bahwa kehadiran MRP yang mewakili masyarakat kultural Papua dan Papua Barat seyogianya melakukan penguatan terhada implementasi kekhsusuan Papua itu dilaksanakan.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait
Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak
Pj Bupati Maybrat Bersama Kapolda Papua Barat Cek Langsung Perhitungan Suara di TPS Kampung Yarat dan Ayawasi
Wamendagri Ingatkan Seluruh Anggota MRP Papua Barat Daya Harus Mampu Lindungi Hak-Hak Orang Asli Papua
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas