INDONEWS.ID

  • Senin, 15/03/2021 20:15 WIB
  • Jambi Dapat Alokasi 18 Ribu Hektar, Ini Syarat Program Peremajaan Sawit

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jambi Dapat Alokasi 18 Ribu Hektar, Ini Syarat Program Peremajaan Sawit
Foto Ilustrasi

Jambi, INDONEWS.ID - Program peremajaan Kelapa Sawit dari Pemerintah terus didorong terlebih karena lesunya ekonomi. Tahun ini, Provinsi Jambi mendapat alokasi 18 ribu hektar peremajaan sawit.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal saat dikonfirmasi Indonews.id, Senin (15/3/2021). Agus pun membeberkan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Agus menjelaskan program peremajaan Kelapa Sawit oleh Pemerintah ini diberikan pada petani di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Selatan dan Jambi.

Ia mengatakan bahwa, untuk di Provinsi Jambi di tahun 2021 terdapat 8 Kabupaten. Yang targetnya ada 18 ribu hektar lahan untuk di lakukan peremajaan.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi

"Gak ada prioritas, daerah mana dan dapat berapa. Semuanya sudah ada targetnya masing-masing," ujarnya.

Untuk cara mendapatkan dana peremajaan Kelapa sawit ini terdapat 3 langkah. Pertama, tanaman berumur harus di atas 25 tahun, atau bisa juga di atas 7 tahun yang produksinya rendah. Untuk jumlah di bawah 10 ton per hektar pertahun.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Salurkan Bantuan Stunting di Muara Bulian

Kemudian, yang kedua bagi yang memiliki lahan hanya mendapatkan sebulan 400 sampai 500 kg satu hektarnya. Hal ini tak lain adalah untuk meningkatkan produktivitas.

Selanjutnya yang ketiga, baru tanam 2 tahun dan bibitnya jelek tidak ada sertifikatnya. Dan sudah 5 tahun tak berbuah.

"Yang mendapatkannya itu, harus kelompok tani minimal 50 hektar. 1 KK maksimal 4 hektar," bilang Agus.

Artinya, jika 1 KK memiliki lahan hanya 1 hektar, maka bantuan akan diberikan 1 hektar Rp 30 juta.

Ia juga menyampaikan, program tersebut di khususkan untuk gabungan kelompok Tani, Koperasi atau Lembaga Ekonomi Petani lain.

"Gak ada batas usia, kalo mau bikin kelompok baru boleh, nanti kita daftarkan. Yang penting tadi 50 hektar, maksimal radiusnya 10 Km. Tidak boleh lebih, nanti payah pergerakan alat beratnya," beber Kadis Perkebunan Provinsi Jambi.

Sementara itu, bantuan yang di berikan oleh pemerintah ini adalah berupa uang Rp 30 juta per hektar.

"Tapi ada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Di situ ada peruntukannya banyak, bisa beli bibit sertifikat, biaya tanam, dan pestisida. Yang buat anggaran itu kelompok, harus di siapkan ada standarnya juga," jelas Agus.

Tujuan dari Peremajaan Kelapa Sawit ini untuk mencapai produksi dan produktivitas tanaman. Karena di Provinsi Jambi termasuk rendah dan harus di tingkatkan.

"Alokasi anggaran sekitar 500 Milyar. Target di berikan pada Jambi, tapi tergantung pada petani juga yang mengajukan. Kesempatan ini, kemungkinan cuma sampai 2024," tutup Kadis Perkebunan Provinsi Jambi ini. *(Erwin Majan)

Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
PTPN IV Regional 4 Salurkan Bantuan Stunting di Muara Bulian
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas