INDONEWS.ID

  • Selasa, 30/03/2021 16:17 WIB
  • Menata Kembali Demokrasi dengan Revitalisasi dan Penguatan Masyarakat Sipil

  • Oleh :
    • very
Menata Kembali Demokrasi dengan Revitalisasi dan Penguatan Masyarakat Sipil
Premanisme politik. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID --  Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menghadirkan kembali diskusi publik “Forum 100 Ilmuwan” dengan tema “Premanisme Politik, Kekerasan, dan Kemunduran Demokrasi”.

Premanisme dalam skema politik sudah seperti ‘warisan’ dari era kolonial, tetapi terus mengakar dan surut serta tumbuh subur sejalan dengan kepentingan politik. Seri diskusi kali ini menghadirkan empat pakar yaitu Masaaki Okamoto (Kyoto University), Lya Anggraini (LP3ES), Gabriel Facal (CASE Paris, Altersea), dan Ahmad Suaedy (Universitas Nahdatul Ulama Indonesia).

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto, membuka forum dengan paparan pengantar yang kali ini menyoroti bagaimana negara mendukung atau sekurang-kurangnya membiarkan premanisme digital berkembang dalam membangun narasi  politik di ruang siber, dalam kasus pelemahan KPK, New Normal, Omnibus Law dan pelaksaanna Pilkada di masa Pandemi Covid-19.

Premanisme dalam aktivisme politik digital di Indonesia tercermin dari isu-isu politik utamanya di era Pandemi di mana ruang sosial bertransformasi dalam bentuk komunikasi berbasis internet.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai

Wijayanto mengatakan, dalam penelitian yang dilakukan oleh LP3ES, Universitas Diponegoro dan University of Amsterdam  ditemukan pasukan siber yang dikerahkan untuk mendukung kebijakan terkiat dengan new normal dan Omnibus Law, bahkan juga Pilkada Serentak 2020.

Ironisnya, katanya, dalam platform Twitter, terjadi tweet-war yang dilakukan antara kubu pro dan kontra terkait suatu isu politik. “Fenomena tweet-war ini dilakukan dengan penyampaian pesan melalui bahasa yang kasar dan vulgar, terutama terkait aktivisme digital yang dilakukan oleh para buzzer baik dari kubu pro maupun kontra pemerintah. Lebih parah lagi, pemerintah dalam beberapa kasus justru mendukung narasi politik yang muncul dari tweet-war tersebut, sementara di kasus lainnya tweet-war dengan konteks politik dibiarkan berkembang begitu saja,” ujar Wijayanto melalui siaran pers di Jakarta.    

Baca juga : Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair

Tidak hanya itu. Ada pula serangan siber yang muncul dari aktivisme digital di era politik Indonesia saat ini. Teror tersebut muncul dalam bentuk spam call dari nomor telepon luar negeri, peretasan akun sosial media, dan juga doxing. Kasus-kasus teror siber ini tidak terekspos di media, sehingga publik tidak menyadari adanya bahaya dari premanisme digital dalam aktivisme di era digitalisasi.  

“Pasukan siber yang ada dalam berbagai kasus dukungan kebijakan bermasalah merupakan refleksi premanisme digital. Ini dengan jelas telah menunjukkan bahwa negara bukan satu-satunya agen yang memiliki monopoli terhadap kekerasan,” ujarnya.

Di sisi lain kita menyaksikan juga premanisme digital yang melakukan teror terhadap aktivis pro demokrasi dalam berbagai kasus yang belum juga terungkap kasusnya hingga menciptakan kesan seakan negara justru membiarkannya jika tidak mendukungnya.

“Seiring dengan gelombang revolusi digital yang mempengaruhi dan mengubah demokrasi kita dari off line menuju daring, permasalahan-permasalahan demokrasi seperti premanisme politik juga berpindah dari daring ke off line,” ujarnya.

 

Premanisme Politik di Tataran Lokal

Menanggapi hal tersebut, Lya Anggraini menegaskan bahwa sebenarnya premanisme politik tidak hanya terjadi di kancah nasional, tetapi juga di tataran lokal dan masyarakat adat.  

“Di era pandemi, ketika peralihan ruang bersosialisasi beralih dari offline ke online, akses perlindungan terhadap kekerasan dan tindakan premanisme politik menjadi semakin sulit didapatkan bagi masyarakat di tataran lokal, utamanya karena ada digital gap yang menyebabkan masyarakat di banyak wilayah perdesaan dan terpencil mengalami kesulitan untuk mengakses internet,” ujar Lya.

Masalah lain pun muncul ketika masyarakat yang termarginalkan (seperti masyarakat tanpa dokumen administrasi dan masyarakat adat) yang tidak mendapat perlindungan dari negara. Masyarakat adat pun juga luput dari perlindungan, padahal mereka justru menjadi korban dari perkembangan ekonomi. Utamanya di wilayah barat Indonesia di mana struktur ketua adat-nya semakin bias.

“Proteksi dan pendampingan terhadap kalangan perempuan yang menjadi korban premanisme politik pun juga merupakan masalah tersendiri. Sehingga, memperkuat lembaga hukum yang berbasis masyarakat adat dan minoritas akan membantu menjembatani tindakan kekerasan tersebut,” katanya.

 

Revitalisasi dan Penguatan Masyarakat Sipil

Rangkaian problema di balik budaya premanisme dalam masyarakat sipil, baik secara offline maupun online dalam paparan Lya pun dielaborasi dengan lebih mendalam oleh Ahmad Suaedy.

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa aksi premanisme di kalangan masyarakat sipil sesungguhnya berakar dari sistem modern-feodal (kolonialisme), masyarakat sipil cenderung berasal dari atas, bukan cerminan dari masyarakat ‘akar rumput’. Hal tersebut yang pada akhirnya membuat organisasi masyarakat sipil yang sekarang dikuasai oleh kalangan elite dan aksi premanisme terjadi dalam praktiknya. Masyarakat sipil terdefiniskan oleh negara dan persepsi masyarakat elite.

Sementara itu, kata Ahmad, kelompok masyarakat yang real dianggap tidak krusial peranannya dalam bernegara, tertutup bayangan masyarakat sipil yang dikuasai oleh elite politik.

“Oleh karena itu, kata kunci dari menata kembali demokrasi adalah revitalisasi dan penguatan masyarakat sipil, bukan hanya secara kultural tetapi juga struktural. Anggaran APBN dan APBD harus dicurahkan ke kelompok-kelompok masyarakat sipil yang real, menggantikan UU Ormas. Dari perspektif budaya, UU Komunitas Keraton juga menjadi kunci yang krusial, sejalan dengan pentingnya kebijakan afirmasi kepada kelompok perempuan dan masyarakat adat,” katanya.

Sementara itu Maasaki Okamoto memperkaya diskusi dengan paparan terkait dengan kelompok kekerasan yang diizinkan oleh negara, tetapi melakukan tindakan ilegal.

Okamoto menjelaskan tipologi kelompok kekerasan berdasarkan izin dan legalitas, ada empat klasifikasi. Pertama, organisasi kekerasan yang legal dan diizinkan seperti lembaga penegakan hukum. Kedua, tidak diizinkan dan ilegal, seperti teroris dan kelompok mafia.

Lalu, ada varian ketiga di mana kelompok kekerasan diizinkan beroperasi oleh negara, tetapi ilegal. Tipe kelompok kekerasan jenis ini banyak dijumpai di wilayah Asia Tenggara dan tidak selalu berdampak buruk bagi negara.

Dalam kasus di Jepang, katanya, kelompok kekerasan dengan varian tersebut merupakan Yakuza. Pada perang dunia kedua, Yakuza diizinkan untuk mengamankan wilayah. Di Filipina ada suatu kelompok yang disebut ‘Death Squad’ dan pasukan liar/milisi (kelompok masyarakat sipil yang dikoordinasikan untuk membentuk suatu jasa paramiliter).

Di Myanmar ada kudeta dan ribuan milisi yang diakui oleh undang-undang, tetapi melakukan tindakan ilegal. Di Thailand ‘The National Defense Volunteers’ dibentuk untuk melawan represi terhadap monarki atau elite, juga terlibat dalam tindakan yang ilegal. Di Malaysia juga ada kelompok Gang yang bekerjasama dengan polisi dalam mengamankan suatu wilayah. Komparasi tersebut mempertegas bahwa ada ketergantungan antara penyedia jasa keamanan swasta dengan negara.

Di Indonesia, kelompok kekerasan informal bersifat sangat kuat, berasal dari keterlibatan lintas partai. Kelompok tersebut tumbuh subur setelah masa demokrasi. Pasca reformasi, kelompok kekerasan yang ‘dijinakan’ selama Orde baru pun mulai kendor dan vigilante (sederhananya seperti main hakim sendiri) mulai mengakar, utamanya di kota-kota besar.

“Legalisme kelompok dan aksi penegakan hukum yang bersifat vigilantisme pun semakin diperkuat oleh regulasi pemerintah. Terbaru, ada peraturan kepolisian tentang pam swakarsa pada tahun 2020,” ujarnya.

 

Waspada Terhadap Kepentingan Politik

Maasaki mengatakan, respons pemerintah terhadap kemunculan berbagai kelompok kekerasan atau premanisme ada banyak. Kelompok kekerasan dijadikan profesi melalui organisasi keamanan, memilih preman yang mendukung kepolisian, pembubaran, hingga partisipasi politik yang aktif.

Salah satu kelompok yang sukses melakukan partisipasi politik secara aktif adalah Pemuda Pancasila yang pada Pemilu 2019 aktif mendukung Jokowi. Kelompok Pemuda Pancasila mengusai koneksi multilateral ekonomi politik, menduduki tempat-tempat krusial dalam tatanan masyarakat dan negara.

Di sisi lain, premanisme dalam skema politik tidak berhenti dengan praktik kekerasan oleh organisasi yang memang mengaku sebagai ‘preman’, seperti paparan Okamoto.

Gabriel Facal pun mengulik sejarah dan pergerakan kelompok militan dalam organisasi masyarakat Islam di Indonesia, berfokus pada FPI dan GNPF MUI. 

Secara historis, setelah masa reformasi, gerakan kekerasan yang dilakukan FPI semakin kuat ketika ada dukungan pemerintah terhadap Islam konservatif pada periode pertama pemerintah Jokowi. Didirikannya GNPF-MUI pun memiliki posisi yang ambigius.

Mereka akan menyampaikan ajakan untuk jihad dan ambiguitas pun muncul ketika aksi super damai yang juga berisi pesan Jihad.

“Ajakan Jihad itu pun semakin tersulut dengan isu penistaan agama yang menimpa Ahok pada tahun 2017. Rangkaian demo yang dilakukan dari kelompok Islam ekstremis pun memperoleh reaksi dari pemerintah ketika Jokowi turun tangan untuk mengatasi tensi gerakan yang semakin panas terkait isu tersebut. Tetapi, citra demokrasi Indonesia sudah terlanjur tercoreng akibat aksi tersebut, terbukti dengan menurunnya indeks demokrasi Indonesia secara signifikan pada tahun tersebut,” ujarnya.

Baru kemudian, setelah Pemilu 2019 dan  Prabowo masuk kabinet, kekuatan FPI semakin menurun. Kronologi penembakan yang terjadi di akhir tahun 2020 mengantarkan FPI pada fase pembubaran.

“Tetapi, masih ada warisan FPI yang signifikan, yaitu gerakan Alumni 212, lalu ekonomi mikro 212 Mart, juga pergantian nama Forum Persaudaraan Islam. Dampaknya FPI terhadap Islam militan, dalam pandemi Covid-19, mobilisasi dilakukan ke arah ekonomi dan jaringannya masih aktif melalui figur-figur organisasi di tingkat nasional dan lokal. Namun, dalam skema politik, organisasi Islam militan masih dapat dibangun kembali karena ada kepentingan politik di masa depan,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas