INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/04/2021 10:01 WIB
  • KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi BLBI, MAKI Segera Lakukan Praperadilan

  • Oleh :
    • Mancik
KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi BLBI, MAKI Segera Lakukan Praperadilan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Keputusan KPK menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN), mendapatkan kritik keras dari banyak pihak. Salah satunya adalah dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, keputusan KPK mengeluarkan SP3 terhadap kasus korupsi BLBI merupakan satu langkah munduur dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Keputusan ini sama sekali tidak diterima karena telah mencederai keadilan hukum.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Boyamin Saiman secara tegas mengatakan, MAKI akan segera melakukan gugatan Praperadilan terkait dengan keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). MAKI menilai, SP3 ini perlu dibatalkan sebagai upaya menegakkan hukum berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya kepada media ini di Jakarta, Jumat,(2/04/2021)

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

MAKI sendiri akan memilih Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan Praperadilan. Gugatan ini, kata Boyamin, akan didaftarkan paling lambat pada tanggal lambat 2 April untuk melawan keputusan KPK yang dinilai telah mencederai rasa keadilan hukum masyarakat.

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan, KPK seharusnya tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia ( sidang tanpa hadirnya Terdakwa). Hal ini karena SN dan ISN telah kabur dan KPK sendiri pernah menetapkan keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang.(DPO).

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia ( sidang tanpa hadirnya Terdakwa ) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," jelas Boyamin.

Alasan MAKI mengajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI

MAKI memiliki 3 alasan utama dalam mengajukan praperadilan atas keputusan KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Adapun tiga alasan tersebut yakni:

1. KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara, hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018. ( screenshot halaman pertama surat Dakwaan terlampir rilis ini ).

2. Putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

3. MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.*

Untuk diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Kamis,(1/04/2021). Kasus BLBI ini telah merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun.

Keputusan penghentian penyidikan ini berlaku juga untuk Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku Obligor BLBI kepada BPPN.

KPK sendiri berdalih, keputusan mengeluarkan SP3 dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum.Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kepada media, Kamis,(1/04/2021)

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu `Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," kata Alexander Marwata.*(ME)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas