INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/04/2021 09:45 WIB
  • KPK Bidik Istri Nurhadi, Terdakwa Kasus Suap Rp35,726 Milliar

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
KPK Bidik Istri Nurhadi, Terdakwa Kasus Suap Rp35,726 Milliar
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Tin Zuraida

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Tin Zuraida, istri Nurhadi sebagai saksi terkait penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH), Kamis (1/4).

Tin Zuraida, istri Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Baca juga : Dipersoalkan BEM, UI Buka Suara Soal Harta Rektor Naik Rp35 M dalam 3 Tahun

"Tin Zuraida (PNS), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, di mana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD dan RH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).

Selain Tin, KPK juga memeriksa Bona Sakti Nasution dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.

Baca juga : Ekonomi RI Kembali Bangkit Usai Lepas Ekspor Akhir Tahun Capai Rp35 Triliun

"Bona Sakti Nasution (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya pun telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti meneripa suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).

Baca juga : Suap Nurhadi Rp35,7 Milliar, Hakim Vonis Hiendra Soenjoto 3 Tahun Penjara

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.*

Artikel Terkait
Dipersoalkan BEM, UI Buka Suara Soal Harta Rektor Naik Rp35 M dalam 3 Tahun
Ekonomi RI Kembali Bangkit Usai Lepas Ekspor Akhir Tahun Capai Rp35 Triliun
Suap Nurhadi Rp35,7 Milliar, Hakim Vonis Hiendra Soenjoto 3 Tahun Penjara
Artikel Terkini
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
ERP HashMicro, Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Mengurangi Tingkat Presenteeism
Membaca Kerja Sama Trilateral Antara AS, Jepang dan Filipina dalam Konteks Geopolitik Asia Pasifik
Lembaga Pemeringkat Moodys Pertahankan Rating Kredit Indonesia sebagai Negara Layak Tujuan Investasi dengan Outlook Stabil
Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas