INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/04/2021 18:37 WIB
  • Sengketa Lahan Warga Bara-Barraya Masuk Tahap Kasasi, Hakim Mahkamah Agung Diminta Objektif

  • Oleh :
    • Mancik
Sengketa Lahan Warga Bara-Barraya Masuk Tahap Kasasi, Hakim Mahkamah Agung Diminta Objektif
Aksi damai Aliansi Bara-Barraya Bersatu, meminta Mahkamah Agung memberikan putusan yang adil, independen dan objektif atas masalah sengketa lahan yang terjadi antara warga Bara-Baraya berhadapan dengan Pangdam XIV Hasanuddin dan Nurdin Nombong.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus sengketa lahan yang melibatkan 39 warga Bara-Barraya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berhadapan dengan Pangdam XIV Hasanuddin dan Nurdin Nombong, kini masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam tahap pemeriksaan kasasi berdasarkan surat pengiriman berkas kasasi dari PN Makassar ke Mahkamah Agung Nomor:W22 U1/5725/HK.02/12/2020 tertanggal 15 bulan Desember tahun 2020.

Aliansi Bara-Baraya Bersatu dalam keterangan pers kepada media mengatakanwarga yang terlibat secara langsung bersengketa berhadapan dengan Pangdam XIV Hasanuddin dan Nurdin Nombong, selama tiga bulan terakhir, merasa cemas dan ketakutan.Kecemasan yang dialami warga tidak terlepas dari upaya provokasi dan ancaman penggusuran secara paksa yang dilancarkan oleh oknum anggota TNI yang sekitar wilayah Bara-Baraya.

Baca juga : PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan

"Selama tiga bulan terakhir ini, warga diliputi kecemasan. Setiap hari warga dibayangi oleh ancaman penggusuran karena mendengar issu dan provokasi dari oknum-oknum TNI bahwa warga sudah kalah dalam perkara di Mahkamah Agung dan dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi pengosongan lahan," ungkap Aliansi Bara-Baraya Bersatu dalam keterangannya pers kepada media di Jakarta, Kamis,(8/04/2021)

Aliansi ini juga mengungkapkan, kasus sengketa lahan ini berpotensi memunculkan pelanggaran HAM serius kepada warga masyarakat yang tetap teguh mempertahankan hak mereka atas tanah yang telah mereka diami selama ±50 tahun terakhir. Hal ini karena sejak awal, terdapat oknum anggota TNI yang secara intens melakukan intimidasi yang berdampak serius kepada kehiduan masyarakat setempat seperti masalah ekonomi, pendidikan anak,ketentraman dan tekanan psikologi.

Baca juga : MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Hari Ini, Berikut Nama-namanya!

Aliansi Bara-Baraya Duga Ada Pelanggaran Teknis Yudisial dan Hukum Acara serta Maladministrasi dan Pelayanan Publik

Aliansi Bara-Baraya menduga, ada dugaan dugaan pelanggaran teknis yudisial dan hukum acara serta maladministrasi dan pelayanan publik. Karena itu, warga masyarakat memberikan laporan secara resmi kepada Mahkamah Agung guna mendapatkan kepastian hukum, keputusan hukum yang adil dan objektif sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.

Ada dua pokok penting yang menjadi alasan Aliansi Bara-Baraya Bersatu sebagai alasan mengatakan, ada dugaan pelanggaran teknis yudisial dan hukum acara serta maladministrasi dan pelayanan publik selama sengketa ini ditangani oleh pengadilan di Makassar.

Baca juga : MA Diminta Tegur Keras Ketua PN Blitar Terkait Rencana Eksekusi Lahan

Pertama: Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Makassar, tidak menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi sehubungan dengan fakta ketidakhadiran Penggugat principal dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah. Demikian halnya dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, juga tidak menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Padahal, penerapan PERMA ini sangat penting untuk menunjukkan itikad baik para pihak khususnya Penggugat. Selama berperkara di pengadilan 4 tahun, warga BaraBaraya tidak pernah dipertemukan dengan Penggugat sehingga kami sangat curiga dan menduga jika Penggugat dalam perkara ini bisa saja adalah aktor fiktif. Apalagi jika ditelisik umur Penggugat hampir mencapai 100 tahun.

Kedua: Bahwa pada saat berkas permohonan kasasi dikirim ke Mahkamah Agung, warga tidak memperoleh tembusan surat perihal permohonan perkara kasasi, bahkan warga tidak mendapat pemberitahuan terkait pemeriksaan kelengkapan berkas perkara (inzage) sebelum berkas tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, warga juga telah mengirim surat permohonan pengawasan ketat terkait perkara ini, namun tidak mendapat respon dari Mahkamah Agung hingga hari ini. Sehingga, hal ini melanggar prinsip transparansi dalam proses peradilan.

Dalam gugatan yang disampaikan Nurdin Nombong bekerjasama dengan Pangdam XIV Hasanuddin Makassar, meminta warga Bara-Baraya sebanyak 39 KK mengosongkan lahan seluas seluas ±3.517 M² dan 960 M². Aliansi Bara-Baraya Bersatu menilai, gugatan ini sama sekali tidak berdasar karena bukti di lapangan menujukkan, warga telah tinggal di lahan tersebut selama ±50 tahun terakhir.

Berhubung perkara ini telah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung, Aliansi Bara-Baraya Bersatu meminta kepada hakim di Mahkamah Agung untuk memutuskan perkara secara adil, objektif dan independen tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang akan melukai prinsip keadilan hukum.

Berikut tiga tuntutan Aliansi Bara-Baraya Bersatu kepada Mahkamah Agung:

1. Melakukan pemeriksaan terhadap materi pengaduan kami dan memeriksa pihak terkait yang kami laporkan, yaitu: Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Makassar, Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Makassar dan
Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Makassar.

2. Memohon kejelasan informasi terkait proses hukum dalam kasus ini baik mengenai nomor perkara tingkat kasasi dan sudah sampai dimana agenda pemeriksaan kasus ini. Agar warga Bara-Baraya bisa tenang menunggu putusan yang seadil-adilnya.

3. Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepala Bawas MA RI untuk melakukan pengawasan ketat atas perkara perdata tingkat kasasi Nomor 239/Pdt.G/2019/PN.Mks juncto Perkara Nomor 228/PDT/2020/PT. Mks. demi menjaga sistem peradilan yang bersih dan agung.

4. Meminta kepada Majelis Hakim Agung RI untuk memutus perkara ini secara adil, objektif dan independen.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan
MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Hari Ini, Berikut Nama-namanya!
MA Diminta Tegur Keras Ketua PN Blitar Terkait Rencana Eksekusi Lahan
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas