Jakarta, INDONEWS.ID - Ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengamanatkan afirmasi untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) asli Papua. UU ini diharapkan dapat menjawab persoalan SDM yang dihadapi oleh Provinsi Papua.
Mendagri meminta program-program yang bakal dijalankan dapat memberikan afirmasi bagi percepatan pembangunan SDM asli Papua. Menurut Mendagri, keberpihakan itu harus ada, tetapi tetap dengan memperhatikan kualitas. Dengan kata lain, bukan karena dipaksakan.
“Tetapi memang karena kualitasnya yang baik, seperti rekrutmen PNS, TNI/Polri,” ujar Mendagri saat memberi sambutan pada Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2022 secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Mendagri menekankan, jangan sampai semua SDM asli Papua diarahkan untuk menjadi pegawai negeri. Pasalnya, potensi sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Papua begitu melimpah dan dapat dimanfaatkan untuk bertahan hidup.
Menurutnya, masyarakat sekitar bisa didorong untuk berwirausaha, saling bekerja sama dengan warga lain untuk memanfaatkan sumber daya alam, dan melakoni usaha lainnya.
Untuk itu, kata Mendagri, pendidikan vokasi sebagai upaya menunjang pengelolaan tersebut sangat dibutuhkan. Mendagri menyadari, meski beberapa tempat di Provinsi Papua telah memiliki perguruan tinggi, tetapi di daerah tertentu belum tersedia. Hal ini membuat jarak Indeks Pembangunan Manusia antardaerah terbilang jauh.
Karena itu, Mendagri menilai perlunya dibangun perguruan tinggi atau sekelas politeknik untuk menunjang pendidikan vokasi di beberapa daerah.
Dia mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat diberi dukungan.*