Nasional

Simak! Mendagri Bicara Soal Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 15/07/2024 11:44 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sesuai peraturan yang berlaku.

"Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya," ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera di Medan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dia mengatakan, dalam peraturan tersebut, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.

"Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanismenya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya juga akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) guna memaksimalkan upaya menjaga netralitas ASN tersebut. "Kalau ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, akan kita tindak lanjuti," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dia menyebutkan semakin tinggi partisipasi pemilih, maka legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024 akan semakin kuat. Karena itu, dia mendorong pemerintah daerah (pemda) turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Tito mengatakan pihaknya telah menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut salah satunya mengenai jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.

"Jadi data ini akan berbeda dengan Pemilu 14 Februari, karena antara 14 Februari dan 27 November ada yang berusia 17 tahun, punya hak pilih, yang kedua yang mereka bukan anggota TNI/Polri," kata Tito.

Mendagri Imbau Pemda Segera Realisasikan Anggaran Pilkada

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengimbau seluruh pemerintah daerah di wilayah Sumatera segera merealisasikan anggaran Pilkada Serentak 2024 sesuai kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Imbauan itu juga diarahkan kepada pemda yang belum menandatangani NPHD agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut. Dukungan anggaran ini, kata dia, penting untuk memastikan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik.

Tito mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pendanaan Pilkada Serentak 2024. Salah satunya mengatur ketentuan tahap penyaluran realisasi NPHD.

Anggaran diberikan dalam dua tahap, yakni 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 60 persen dari APBD 2024. Pembagian penyaluran ini sebagai upaya meringankan beban pemda.

"Tapi, saya tahu ada yang menjalankan, ada yang tidak. Kenapa? Karena kemarin ada kepala-kepala daerah yang habis masa jabatannya, kepala daerah yang habis masa jabatan 2023 dia lempar bolanya kepada Pj. (Penjabat) pada tahun 2024," kata Tito.

Tito juga membeberkan sejumlah pemda di wilayah Sumatera yang belum dan yang telah merealisasikan anggaran Pilkada 2024. Mendagri mengapresiasi daerah yang telah tuntas merealisasikan NPHD dan memberi perhatian pemda yang belum menyelesaikan NPHD agar melakukan langkah-langkah penyelesaian.

"Saya langsung masuk masalah anggaran saja yang paling penting ini, harus berasal dari APBD, jadi semua kepala daerah sudah harus menyelesaikan ini karena waktunya sudah pendek," ujarnya.

Dia mengimbau gubernur di wilayah Sumatera, baik yang definitif maupun berstatus penjabat, agar mengawal kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD. Dia mengaku rutin mengecek kinerja masing-masing pemda dalam merealisasikan NPHD.

"Kita harus yakinkan secepat mungkin 100 persen (realisasi NPHD). Kalau sudah 100 persen, KPU tidak ada alasan tidak melaksanakan kegiatan, Bawaslu tidak ada alasan tidak melanjutkan kegiatan," ujar Tito.

Artikel Lainnya