INDONEWS.ID

  • Minggu, 02/05/2021 21:01 WIB
  • Penjelasan Kemenhub Soal Lion Air Angkut Penumpang dari Wuhan ke Soetta

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Penjelasan Kemenhub Soal Lion Air Angkut Penumpang dari Wuhan ke Soetta
Pesawat Lion Air

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan, penerbangan Lion Air rute Wuhan-Soekarno-Hatta merupakan penerbangan charteran, dan bukan merupakan penerbangan berjadwal atau reguler sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto memastikan, penerbangan charter itu telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari pihaknya, untuk melayani penerbangan charter guna mengangkut WNA asal China demi kepentingan pekerjaan/perusahaan.

Baca juga : Mencari Keadilan, Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT 610 Ngadu ke DPR

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal," kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Mei 2021.

Dia menegaskan, penerbitan FA pun dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pengendalian COVID-19 di Indonesia. Apalagi, para penumpang yang merupakan TKA asal China itu juga telah memenuhi syarat keimigrasian dan persyaratan dokumen kesehatan, serta melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Lagi, RS Polri Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Lion Air

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali," ujar Novie.

Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Baca juga : Polisi Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Musibah Lion Air

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian COVID-19 di Indonesia.

Hal itu dijelaskan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.*

 

Artikel Terkait
Mencari Keadilan, Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT 610 Ngadu ke DPR
Lagi, RS Polri Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Lion Air
Polisi Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Musibah Lion Air
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas