INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/05/2021 10:05 WIB
  • Polda Sumatera Utara Diminta Serius Berantas Mafia Tanah

  • Oleh :
    • very
Polda Sumatera Utara Diminta Serius Berantas Mafia Tanah
Juru Bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Tanah (AMBAT) Theo Cosner Tambunan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Juru Bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Tanah (AMBAT) Theo Cosner Tambunan mengimbau jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) agar menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, supaya tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah.

Upaya ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Keseriusan ini diperlihatkan Listyo Sigit dengan membentuk Satuan Tugas Mafia Tanah Polri. Sebanyak 37 kasus akan menjadi target penyelesaian 100 hari kerja Kapolri.

Theo menyebut, persoalan mafia tanah ini juga terjadi di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga : Bupati Maybrat Sambut Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KABINDA) Papua Barat

"Seharusnya keseriusan Kapolri Listyo dalam memberantas mafia tanah, harus diikuti oleh polisi-polisi di daerah, termasuk Polda Sumut. Di Sumut banyak mafia tanah, salah satunya yang kita laporkan saat ini," kata Theo, Rabu (5/5).

Kuasa hukum Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) ini menegaskan, pihaknya telah memberikan bukti-bukti kuat atas dugaan penyerobotan oleh mafia tanah di daerah tersebut.

Baca juga : Menteri Sosial RI Tinjau Lokasi Pengungsian Nagari Parambahan

Salah satunya, kata dia, adanya pemalsuan sertifikat yang diduga dilakukan oleh orang suruhan PT Limas, yakni Yahmun.

Dijelaskannya, Yahmun mencatut nama Gaswatik, warga Dusun III Ujung Bandar, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara, sebagai pemilik tanah seluas 300 meter di atas lahan garapan Kelompok Tani AEAB.

"Ini persoalannya sudah sangat jelas. Kita sudah memberikan bukti-bukti kuat. Salah satunya pelaporan yang mencatut nama Gaswatik yang dilakukan oleh Yahmun. Sementara Gaswatik mengaku tidak pernah memiliki tanah disitu. Mafia tanah itu menyuruh Gaswatik menandatangani sertifikat yang tidak diketahui peruntukannya kemana," ujarnya.

Kendati sudah memiliki bukti yang cukup kuat, dia mengaku, hingga kini Polda Sumut belum juga bisa memberikan kinerja yang baik.

"Kita sudah berapa kali membuat pelaporan atas kasus ini. Mulai dari penyerobotan, penculikan, hingga pemalsuan sertifikat. Masa sekelas Polda Sumut enggak bisa menyelesaikannya. Saya rasa ini aneh sekali," tuturnya.

"Kita sudah tunjukkan bukti-bukti ke Polda Sumut. Tapi sampai sekarang belum ada titik terang. Seharusnya mereka bisa membongkar mafia tanah di Durin Tonggal. Apalagi mafia itu sampai menggunakan cara-cara premanisme," kata Theo. (Very)

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bupati Maybrat Sambut Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KABINDA) Papua Barat
Menteri Sosial RI Tinjau Lokasi Pengungsian Nagari Parambahan
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas