INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/05/2021 11:30 WIB
  • Di Persidangan, Saksi Anton Mengaku Terima Rp150 Juta Jasa Buat Alas Hak Palsu

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Di Persidangan, Saksi Anton Mengaku Terima Rp150 Juta Jasa Buat Alas Hak Palsu
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat menghadirkan saksi Antonius Hani secara virtual pada Rabu (5/5/21)

Kupang, INDONEWS.ID - Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat terus berlanjut.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, (5/5/21) JPU menghadirkan dua (2) orang saksi yakni Antonius Hani dan Burhanudin untuk terdakwa Agustinus CH Dulla, Veronika Syukur, Theresia Dewi Koroh Dimu, Drs. Abrosius Sukur, Abdullah Nur, Marthen Ndeo, Muhamad Achyar, Afrisal, Caitano Soares.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Burhanudin, sidang dilanjutkan pada pukul 14.00 WITA untuk mendengarkan keterangan dari saksi Antonius Hani, seorang pensiunan Polri yang pada tahun 2012 dan tahun 2013 bertugas di Polres manggarai.

Sidang dipimpin Hakim Wari Juniati didampingi Ari Prabowo dan Ibnu Choliq. Terpantau, JPU menghadirkan saksi Antonius Hani secara Virtual.

Dalam persidangan, saksi Antonius Hani menjelaskan bahwa tahun 2013, H. Ente Puasa memintanya untuk membuat alas hak atas tanah. Saat itu, bahkan dirinya yang membeli kertas segel sebanyak satu (1) lembar dan kemudian mengetiknya untuk menerangkan bahwa H. Ente Puasa mendapat bidang tanah dari H. Dalu Ishaka pada 1980.

"Pada tahun 2013, H. Ente Puasa meminta kepada saya untuk membuat alas hak atas tanahnya dan saat itu tahun 2013 saya ada membeli kertas segel sebanyak 1 (satu) buah kemudian mengetik dengan mesin ketik yang menerangkan bahwa H. Ente Puasa mendapat bidang tanah dari H Dalu Ishaka tahun 1980," kata Antonis Hani.

Selanjutnya berdasarkan Cerita H. Ente Puasa, saksi Antonius Hani membuat alas hak sebanyak dua belas (12) untuk 12 anggota keluarga H. Ente Puasa.

"Saya buat itu (alas hak) berdasarkan apa yang diceritakan oleh H. Ente Puasa yang kemudian blangko kosongan itu dicopykan oleh H. Ente Puasa dan diserahkan kepada saya untuk kemudian saya ketik 12 alas hak untuk 12 (dua belas) orang anggota keluarga dengan H. Ente Puasa,"

Saksi Antonius Hani mengaku tidak tahu menahu soal tanda tangan yang tertera dalam alas hak tersebut. Sebab saat menerima copyan blanko dari H. Ente Puasa, semuanya dalam keadaan kosong, tanpa bubuhan tanda tangan.

"Dan mengenai tanda tangan, saya tidak tau siapa yang mengurus tanda tangan itu karena saat saya ketik masih dalam bentuk blangko kosong,"

Namun, saksi Antonius Hani mengaku bahwa membenarkan telah membuat alas hak untuk H. Ente Puasa dan H. Sukri pada 2013. Bankan dirinya mengaku orang yang membeli segel bermeterai dan mengetik keterangan pada alas hak tersebut.

Saksi Antonius Hani juga mengaku bahwa saat mengetik keterangan pada alas hak tersebut, dirinya tidak mengonfirmasi kebenaran keterangan yang diceritakan H. Sukri.

"Saya menyadari bahwa Alas Hak Ente Puasa dan mengenai alas hak H. Sukri itu juga saya buatkan di tahun 2013 dengan membeli kertas segel bermeterai tahun 1997 dan mengetik alas hak bahwa orang tua dari H.Sukri yang bernama Ketang ada memberikan hibah tanah kepada H. Sukri sesuai dengan yang diceritakan oleh H. Sukri dan saya sama sekali tidak mengetahui apakah benar atau tidak keterangan H Sukri dan juga tidak pernah turun ke Lapangan,"

Saksi Antonius Hani menuturkan bahwa dari jasa membantu membuat alas hak, dirinya mendapat Rp150 juta dari H. Ente Puasa.

"Dari membantu membuat alas hak itu, saya mendapat Rp150 Juta dari H. Ente Puasa,"

"Anda tahu tidak akibat perbuatan Saudara saksi, apalagi saat itu, saudara masih sebagai anggota Polri aktif, apa akibatnya dari perbuatan Saudara?" tanya hakim Wari Juniati.

"Ia saya menyadari kesalahan saya karena membuat Alas Hak yang tidak benar," sesal Saksi Antonius Hani.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas