INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/05/2021 16:38 WIB
  • Penjelasan Dirjen Zudan Soal Viral KK Anak Ditulis Pembantu

  • Oleh :
    • Mancik
Penjelasan Dirjen Zudan Soal Viral KK Anak Ditulis Pembantu
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Konten TikTok yang cukup viral, seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga sebagai pembantu. Padahal pada akun @user686105050 dirinya mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK, dan bagaimana cara membetulkannya?

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun terdorong untuk memberikan penjelasan agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh dan sekaligus pencerahan.

Menurut Dirjen Zudan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah

"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

Baca juga : Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman

"Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori `Lainnya`. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," kata Dirjen Zudan.

Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Dirjen Zudan, caranya sangat mudah.

"Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," tutupnya.*

Artikel Terkait
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas