INDONEWS.ID

  • Senin, 17/05/2021 22:45 WIB
  • Azis Syamsuddin Diperiksa Terkait Penyidik Stepanus

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Azis Syamsuddin Diperiksa Terkait Penyidik Stepanus
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu dikonfirmasi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono melalui pesan tertulis pada Senin (17/5/21).

Baca juga : Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

"Ya [diperiksa]," Harjono seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Harjono mengaku tak tahu hasil pemeriksaan terhadap Azis lantaran dirinya tidak terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut.

Baca juga : Dewas KPK Enggan Publikasikan Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Pengamat: Cuma Lembaga Formalitas Belaka

"Saya enggak tahu soal itu [materi pemeriksaan] karena bukan saya yang klarifikasi," ujarnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Syamsuddin Haris juga membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa politikus Partai Golkar tersebut pagi tadi. Menurutnya, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Stepanus.

Baca juga : Heboh! Ini Pengakuan Azis Syamsuddin di Hadapan Penyidik Soal "Orang Dalam" di KPK

"Ya terkait dugaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju," kata Haris.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia kini menjadi tahanan KPK.

Sementara itu, Azis diduga terlibat dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan wali kota Tanjungbalai, M. Syahrial, di rumah dinasnya, Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Stepanus siap membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Terkait kasus dugaan suap, penyidik KPK telah menggeledah rumah dan ruang kerja Azis di DPR. Ketika itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Syahrial.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

Artikel Terkait
Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Dewas KPK Enggan Publikasikan Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Pengamat: Cuma Lembaga Formalitas Belaka
Heboh! Ini Pengakuan Azis Syamsuddin di Hadapan Penyidik Soal "Orang Dalam" di KPK
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas