Tanahdatar, INDONEWS.ID -- Polres Tanahdatar tangkap satu orang lansia inisial H (60 th) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu diwilayahnya dan kini pelaku sudah ditahan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanahdatar AKP Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta dan Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Keberhasilan tim TARANTULA Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menangkap laki-laki berinisial H (60th) warga Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Jumat 21/05/2021.
Terduga pelaku diamankan disebuah warung di Jorong koto Tuo Nagari Salimpaung dari informasi masyarakat dan Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat terduga pelaku sedang berada di warung miliknya di Jorong Koto Tuo Nag Salimpaung Kec Salimpaung.
Selanjutnya Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh wali jorong Koto Tuo dan ketua pemuda.
Hasilnya Tim mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan terduga pelaku juga mengakui bahwasanya Narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (M.Datuk)