INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/05/2021 15:31 WIB
  • Pemerintah Akan Hentikan Pembangkit Listrik Batu Bara Secara Bertahap

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pemerintah Akan Hentikan Pembangkit Listrik Batu Bara Secara Bertahap
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah akan menghentikan operasional power plant atau pembangkit listrik berbasis batu bara di Indonesia secara bertahap.

Langkah ini dilakukan mengingat pemanfaatan energi fosil tersebut sudah banyak ditinggalkan di berbagai negara, bahkan menjadi musuh bersama.

Baca juga : Luhut: Terima Kasih Pak Rizal Ramli, Anda Datang Juga Walaupun Kita Berkelahi!

"Secara bertahap pemerintah Indonesia juga sudah bisa mempensiunkan power plant batu bara. Karena sekarang ini kelihatannya fosil energi sudah menjadi musuh bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Indonesia Investment Forum 2021 secara virtual, Kamis (27/5).

Luhut menambahkan, alasan pemerintah tersebut lantaran perbankan internasional sudah berkomitmen untuk tidak lagi mendanai pembangunan power plant bersumber energi fosil. Sebab, dampak pemanfaatan power plant batu bara dinilai bertanggung jawab langsung terhadap pemanasan global.

Baca juga : Galang Kerja Sama Pelestarian Hutan Tropis, Menko Luhut Gandeng Kongo-Kinshasa

"Perbankan internasional pun sudah tidak mau lagi mendanai energi fosil. Kenapa itu terjadi? Karena pemanasan global sekarang membuat bumi makin panas," ungkapnya.

"Jadi kalau naik saja sampai 1,5 derajat, itu akan punya dampak yang tidak bagus," imbuhnya.

Baca juga : Hadi Tjahjanto Hadiri Peluncuran Buku Biografi Luhut Binsar Pandjaitan

Oleh karena itu, ke depan, pemerintah akan lebih berfokus pada pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Menyusul, juga adanya peluang lebar bagi investor untuk berinvestasi di bidang EBT. "Karena, Indonesia punya potensi luar biasa di bidang energi terbarukan," tekannya.

Salah satu upaya untuk memperlancar investasi di sektor EBT adalah dengan memaksimalkan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Menyusul, fungsi utama regulasi anyar tersebut ialah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dengan mempermudah proses perizinan usaha.

"Implementasi UU Cipta Kerja akan menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih. Terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Ini semua diharmonisasikan sehingga membuat orang yang mau investasi di Indonesia jadi lebih bagus," tutup Luhut.*

Artikel Terkait
Luhut: Terima Kasih Pak Rizal Ramli, Anda Datang Juga Walaupun Kita Berkelahi!
Galang Kerja Sama Pelestarian Hutan Tropis, Menko Luhut Gandeng Kongo-Kinshasa
Hadi Tjahjanto Hadiri Peluncuran Buku Biografi Luhut Binsar Pandjaitan
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas