Jakarta, INDONEWS.ID -- Sejak Covid-19 muncul awal tahun 2020, ekonomi dunia termasuk Indonesia mengalami resesi.
Tidak ada yang bisa memastikan kapan Covid-19 itu hilang atau lenyap dari muka bumi ini. Karena itulah, pemerintah di seluruh dunia, terutama pemerintah Indonesia mengimbau agar seluruh masyarakat bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.
Artinya semua orang bisa menjalankan aktivitas namun bisa mencegah agar tidak tertular Covid-19. Cara mencegahnya yaitu dengan menjalankan prokol kesehatan (prokes) yakni memakai masker, menjaga jarak dan serta mencuci tangan (3M). Inilah yang disebut kehidupan normal baru, new normal.
Karena itu, melaksanakan prokes ini harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum mulai dari Presiden sampai kepala desa.
“Karena itulah, saya menyayangkan ketika saya melihat video dimana Bupati Manggarai Heribertus Nabit berkumpul dan bernyanyi bersama dengan begitu banyak orang tanpa menjaga jarak dan tidak memakai masker. Apa bupati lupa ya kalau sekarang ini masa pandemi ? Bukankah di Manggarai sudah ada yang meninggal dunia karena Covid-19 ?” ujar Edi Hardum, seorang advokat dari Edi Hardum and Partners Law Firm, seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (11/6).
Edi menduga bahwa bupati menyanyi dengan melanggar prokes karena terbuai kegembiraan bersama masyarakat. “Namun, sayang sekali tidak ada orang yang mengingatkan beliau,” ujar Edi.
Edi mengatakan bahwa tindakan Bupati Heri bernyanyi akan memiliki beberapa dampak.
Pertama, bupati dan orang-orang yang bernyanyi bersama beliau akan tertular Covid-19. “Namun kita berdoa, ini tidak akan terjadi dan semoga Tuhan melindungi bupati dan semua orang yang berdekatan sama bupati dalam acara itu,” ujar alumnus Fisipol dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Kedua, masyarakat akan melakukan pelanggaran prokes yang sama di Manggarai ke depan.
“Untuk itu, saya meminta, pertama, masyarakat Manggarai jangan ikuti kekeliruan Bupati Manggarai yang melanggar prokes. Beliau sudah jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan soal Prokes. Jangan ikuti,” ujarnya.
Edi juga mengimbau Bupati Heri Nabit agar meminta maaf kepada masyarakat Manggarai karena melakukan suatu tindakan yang tidak benar yakni melanggar Prokes.
Presiden ke-16 AS Abraham Lincoln ialah Presiden yang anti dan menghapus perbudakan di AS. Namun, sebagai manusia ia pernah secara tidak sadar melakukan tindakan diskriminasi kepada warga Negara kulit hitam, terus orang mengeritiknya. Maka Abraham Lincoln menjawab, ”Don’t do as I do, but do as I say”, jangan ikuti apa yang saya buat, tapi lakukankah yang saya katakan”.
“Saya pikir, Heri Nabit mengatakan hal yang sama. Bupati telah melakukan kesalahan, tetapi harus tetap tegas mengatakan kepada masyarakat bahwa harus terus jaga Prokes,” ujar Edi.
Ketiga, tidak berlebihan jika ada masyarakat Manggarai yang melaporkan Bupati Heri Nabit kepada polisi karena telah melanggar hukum. Tapi bisa juga polisi langsung memproses Heri Nabit secara hukum karena kasus tindak pidana yang dilakukan yang oleh Heri Nabit bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Proses hukum ini penting agar masyarakat jera atau tidak melakukan hal yang sama ke depan,” kata dia.
“Namun, kalau bupati dengan kesatria meminta maaf kepada masyarakat proses hukum bisa meringankannya,” pungkasnya. (Very)