INDONEWS.ID

  • Rabu, 16/06/2021 22:09 WIB
  • Polres Tanahdatar Bekuk Penyalahgunaan Narkoba di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan

  • Oleh :
    • luska
Polres Tanahdatar Bekuk Penyalahgunaan Narkoba di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan

Tanahdatar, INDONEWS.ID — Polres Tanahdatar bekuk lagi penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 Jenis Daun Ganja Kering di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan dan kini pelaku sudah meringkuk di Tahanan Polres Tanahdatar.

Kapolres Tanahdatar AKP Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta menyebutkan     Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama SH  pada hari Selasa 15 Juni 2021 berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkoba  golongan I jenis Daun ganja kering dari  rinisial BP (23 th) dirumahnya di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan  Pariangan Kabupaten Tanah sekitar jam 19.15 wib,

Baca juga : Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Penangkapan terhadap pelaku   Berawal dari informasi yang disampaikan  masyarakat bahwa terduga pelaku dengan Inisial B P , umur 23 th, sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Nagari Tabek Kec Pariangan Kab Tanah Datar dan sewaktu Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan di temukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik bajunya yang setelah dibuka berisi Narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian  pelaku di giring kerumahnya dengan disaksikan Wali Jorong dan petugas FKFM  dan di rumah BP petugas menemukan 6 paket daun ganja kering  yang diakui sebagai miliknya yang siap untuk diedarkan  dan barang bukti  yang  disita dari pelaku berupa  yaitu 7 (tujuh) paket Narkotika jenis daun ganja kering 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Samsung  Xiomi. 1 (satu) buah pisau Carter warna hijau,1 (satu) buah lakban warna coklat,  4 (empat) lembar kertas  pembungkus nasi warna coklat dan. 1 (satu) buah timbangan duduk merk Tanita.1 (satu) pak kertas merk Mars Brand.

Baca juga : Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan dan Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (M.Datuk)

Baca juga : Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Artikel Terkait
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Artikel Terkini
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas