INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/06/2021 17:01 WIB
  • Penjelasan Akmal Malik Soal Rencana Penyederhanaan Birokrasi Lingkup Pemerintah daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Penjelasan Akmal Malik Soal Rencana Penyederhanaan Birokrasi Lingkup Pemerintah daerah
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka melakukan upaya re-design tata kelola Pemerintah Daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Hal ini dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi.

Fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020-2024 salah satunya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Adapun untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah, secara teknis Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PANRB.

Tahapan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021 memiliki 2 tahap. Pertama, tahap penyederhanaan struktur. Kedua, tahap penyetaraan jabatan.

Baca juga : Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah secara teknis Kemendagri melalui Ditjen Otda berkolaborasi dengan Kementerian PANRB.

Berikutnya, dua tahapan tersebut akan dimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Hadiri Rakor Soal Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi. Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” ujar Akmal saat diwawancarai di ruang Studio Podcast Otda pada Senin (28/06/2021).

Malik melanjutkan, saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi, yaitu terkait penyederhanaan struktur.

Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.

Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.

“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," ujar Akmal.

Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.*

 

 

Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rakor Soal Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas