INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/07/2021 12:30 WIB
  • Setuju Usulan Kapolri, Pemerintah Tindak Tegas Kantor yang Langgar PPKM Darurat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Setuju Usulan Kapolri, Pemerintah Tindak Tegas Kantor yang Langgar PPKM Darurat
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan atau perkantoran yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

"Setuju. Jadi, kita enggak boleh kelihatan bisa diajak kompromi," kata Luhut di Jakarta, Rabu (6/7/21).

Baca juga : Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh karena itu Luhut meminta Kapolri membuat tim patroli untuk melihat perkantoran-perkantoran yang tetap beroperasi tanpa mengikuti ketentuan PPKM darurat.

"Apabila tidak patuh dan diberi peringatan. Kalau hari kedua dia begitu lagi, saya kira perlu diberi tindakan," katanya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

Di samping itu, Luhut meminta kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini para kepala Kejaksaan Tinggi untuk menentukan pasal yang tepat diterapkan bagi pemilik perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat.

"Pemilik perusahaannya langsung ditatar, supaya jelas. Karena ini semua masalah keselamatan kita rame-rame," ujar mantan Menko Polhukam ini.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

Dalam PPKM darurat, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara perkantoran sektor non-esensial dan non-kritikal menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.*

Artikel Terkait
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas