Nasional

Setuju Usulan Kapolri, Pemerintah Tindak Tegas Kantor yang Langgar PPKM Darurat

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 06/07/2021 12:30 WIB

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan atau perkantoran yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

"Setuju. Jadi, kita enggak boleh kelihatan bisa diajak kompromi," kata Luhut di Jakarta, Rabu (6/7/21).

Oleh karena itu Luhut meminta Kapolri membuat tim patroli untuk melihat perkantoran-perkantoran yang tetap beroperasi tanpa mengikuti ketentuan PPKM darurat.

"Apabila tidak patuh dan diberi peringatan. Kalau hari kedua dia begitu lagi, saya kira perlu diberi tindakan," katanya.

Di samping itu, Luhut meminta kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini para kepala Kejaksaan Tinggi untuk menentukan pasal yang tepat diterapkan bagi pemilik perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat.

"Pemilik perusahaannya langsung ditatar, supaya jelas. Karena ini semua masalah keselamatan kita rame-rame," ujar mantan Menko Polhukam ini.

Dalam PPKM darurat, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara perkantoran sektor non-esensial dan non-kritikal menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.*

Artikel Terkait