INDONEWS.ID

  • Minggu, 25/07/2021 12:56 WIB
  • Uang Kuliah Tunggal Melejit, Mahasiswa UIN RIL Menjerit

  • Oleh :
    • Mancik
Uang Kuliah Tunggal Melejit, Mahasiswa UIN RIL Menjerit
Universitas Islam Negeri, Raden Intan Lampung.(Foto:Ist)

Oleh: Juna

Bandar Lampung, INDONEWS.ID - Pandemi covid19 mewabah hampir di seluruh dunia dengan tingkat penularan yang masih sangat masif bahkan sulit untuk di kendalikan. Indonesia menjadi salah satu negara yang sampai hari ini terlihat begitu kewalahan mencari jalan keluar untuk mengatasi pandemi covid19, hal itu bisa dilihat dari berbagai macam kebijakan pemerintah yang terus berubah untuk mencari formulasi yang tepat guna menangani penyebaran virus tersebut.

Berbagai permasalahan akhirnya muncul sebagai imbas dari wabah covid19 dan di perparah dengan gagal nya pemerintah untuk menemukan jalan keluar atas masalah yang sedang di hadapi. Hampir semua sektor merasakan dampak, mulai dari sulit nya menggerakan roda perekonomian yang berakibat pada peningkatan jumlah masyarakat yang masuk pada kategori kelas menengah kebawah lalu berimplikasi pada sektor lain termasuk pendidikan.

Dalam hal pendidikan beberapa kebijakan baru akhirnya dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi, sistem pembelajaran daring diberlakukan dari sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi. Tapi penyesuaian kebijakan yang dibuat bukan tanpa menghadirkan permasalahan lain, semisal pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT) yang dalam perjalanan nya menjadi polemik hampir di seluruh perguruan tinggi saat masa pandemi. Semenjak tahun lalu permasalahan UKT sebetulnya sudah beberapa kali dibuat kebijakan baru oleh pemerintah melalui beberapa kementerian sebagai respon terhadap tuntutan mahasiswa.

Kementerian Agama sebagai salah departemen yang mengurusi perguruan tinggi keagamaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya Keputusan Menteri Agama ( KMA) nomor 81 tahun 2021 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN) atas dampak bencana wabah covid19. Aturan tersebut merupakan salah satu dasar bagi perguruan tinggi untuk membantu keringanan UKT mahasiswa.

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) merupakan salah satu perguruan tinggi keagamaan dibawah naungan Kementerian Agama yang juga menerapkan kebijakan tentang keringanan UKT bagi mahasiswa yang tertuang dalam surat keputusan (SK) Rektor Nomor 15 Tahun 2021 tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) atas dampak pandemi covid19. Tapi yang patut menjadi pertanyaan apakah kebijakan tersebut sudah menyelesaikan persoalan atau justru menambah persoalan baru, tentu hal itu harus dilihat seterang mungkin agar kemudian semua mahasiswa merasakan betul manfaat dari kebijakan yang telah di putuskan.

Beberapa masalah terkait UKT mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang harus menjadi sorotan diantaranya:

1. Penentuan golongan UKT yang masih serampangan, sehingga banyak ditemukan ketidasesuaian antara kemampuan ekonomi mahasiswa dengan golongan UKT yang harus dibayar.

2. Surat Keputusan Rektor Nomor 15 Tahun 2021 tentang keringanan UKT atas dampak pandemi Covid 19, terutama soal diktum yang menyatakan bahwa: a). hanya mahasiswa dengan golongan UKT 5-7 yang boleh mengajukan banding dan, b). surat keputusan rektor tentang keringanan UKT atas dampak pandemi tidak berlaku bagi mahasiswa semester 1 saat di semester ganjil tahun ajaran 2021/2022. Ditambah lagi, c). bentuk keringanan yang di Mahasiswa Menjerit, UKT UIN RIL Mencekikhnya.

Beberapa permasalahan terkait UKT mahasiswa UIN Raden Intan Lampung diatas seyogyanya harus segera di benahi, mulai dari penentuan golongan UKT yang harus berdasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Agama ( PMA) Nomor 07 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan meninjau kembali keputusan rektor terkait keringan UKT atas dampak pandemi yang dalam beberapa diktum sangat diskriminatif terhadap mahasiswa yang seharusnya punya kesamaan hak untuk mendapat keringanan UKT karena semua terdampak oleh pandemi Covid19.*

*)Penulis adalah Anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa UIN Lampung.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas