INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/08/2021 15:47 WIB
  • PPKM di Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

  • Oleh :
    • very
PPKM di Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah kembali memperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan petunjuk Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin (16/8/2021).

Menurut Luhut, selama Covid-19 masih menjadi pendemi, PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

"Jika Covid-19 membaik maka level PPKM akan diturunkan, di mana pada level 2 dan 1 akan mengarah ke kehidupan yang normal," kata Luhut seperti dikutip Liputan6.com.

Sebelumnya PPKM level 4 telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM ini akhirnya kembali diperpanjang oleh Pemerintah.

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. Selanjutnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021. (*)

 

Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas