Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah kembali memperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan petunjuk Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin (16/8/2021).
Menurut Luhut, selama Covid-19 masih menjadi pendemi, PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Jika Covid-19 membaik maka level PPKM akan diturunkan, di mana pada level 2 dan 1 akan mengarah ke kehidupan yang normal," kata Luhut seperti dikutip Liputan6.com.
Sebelumnya PPKM level 4 telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM ini akhirnya kembali diperpanjang oleh Pemerintah.
Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. Selanjutnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021. (*)