INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/08/2021 16:05 WIB
  • BREAKING NEWS! Penyekatan di Jambi Resmi Diterapkan 23 Agustus

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
BREAKING NEWS! Penyekatan di Jambi Resmi Diterapkan 23 Agustus
Pemerintah Kota Jambi secara resmi menerapkan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 23 Agustus 2021

Jambi, INDONEWS.ID - Guna memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota Jambi secara resmi menerapkan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, wacana pengetatan PPKM terus bergulir di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Walikota Jambi secara resmi mengambil kebijakan penyekatan selama 7 hari sejak 23 Agustus mendatang.

Baca juga : Rugikan Negara Rp125 Miliar, Jokowi Persilakan KPK Usut Maling Bansos Covid-19

Lebih lanjut, pada pelaksanaan pengetatan ini, tak ayal pintu-pintu masuk dan jalan protokol Kota Jambi akan disekat. Yang mana, penyekatan dilakukan di 7 titik.

Sementara itu, masyarakat bisa keluar dengan alasan tertentu, misal beli sembako, beli obat atau keperluan kesehatan.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Pelaku usaha yang masuk kategori mon esensial, misal toko aksesoris, meubel, toko elektroknik ditutup sementara.

Untuk Toko, sembako, obat, bahan bangunan atau yang termasuk dalam kategori esensial diperbolehkan masuk.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Transportasi umum dalam kota diperbolehkan, dengan catatan supir telah di vaksin. Misal, sopir angkot, ojek online.

Kemudian, pembatasan dilakukan dengan jumlah penumpang mobil pribadi. Maksimal 3 penumpang, termasuk sopir.

Warga Kabupaten, diperbolehkan masuk ke kota Jambi dengan urusan esensial.

Untuk warga luar Jambi, yang bekerja masih diperbolehkan masuk ke Kota Jambi untuk sektor esensial. Tentunya, dengan membawa sertifikasi Vaksin atau Test Covid-19.

Sementara, sebelum dilakukan penyekatan Pemkot pada tanggal 22 Agustus akan melakukan pembagian sebanyak 30.000 Kepala Keluarga sembako.

Yang mana, sembako ini beri kepada masyarakat terdampak, yang sektor usahanya tak beroperasi. (Tr01)

Artikel Terkait
Rugikan Negara Rp125 Miliar, Jokowi Persilakan KPK Usut Maling Bansos Covid-19
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Artikel Terkini
Exchange Insight dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Kunjungan Tridarma Politeknik STIA LAN Jakarta ke Brasil
Lepas Kafilah ke MTQ Korpri Nasional 2024, Kemendagri: Jaga Nama Baik Instansi dan Junjung Sportivitas
Forum COP16 CBD Sepakati Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat
Retno Marsudi Mulai Bertugas November, Ini Lima Isu Terkait Air
Terima Menteri Maruarar, Menteri PANRB: Kami Dukung Penguatan Organisasi Kementerian PKP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id