Jambi, INDONEWS.ID - Guna memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota Jambi secara resmi menerapkan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, wacana pengetatan PPKM terus bergulir di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Walikota Jambi secara resmi mengambil kebijakan penyekatan selama 7 hari sejak 23 Agustus mendatang.
Lebih lanjut, pada pelaksanaan pengetatan ini, tak ayal pintu-pintu masuk dan jalan protokol Kota Jambi akan disekat. Yang mana, penyekatan dilakukan di 7 titik.
Sementara itu, masyarakat bisa keluar dengan alasan tertentu, misal beli sembako, beli obat atau keperluan kesehatan.
Pelaku usaha yang masuk kategori mon esensial, misal toko aksesoris, meubel, toko elektroknik ditutup sementara.
Untuk Toko, sembako, obat, bahan bangunan atau yang termasuk dalam kategori esensial diperbolehkan masuk.
Transportasi umum dalam kota diperbolehkan, dengan catatan supir telah di vaksin. Misal, sopir angkot, ojek online.
Kemudian, pembatasan dilakukan dengan jumlah penumpang mobil pribadi. Maksimal 3 penumpang, termasuk sopir.
Warga Kabupaten, diperbolehkan masuk ke kota Jambi dengan urusan esensial.
Untuk warga luar Jambi, yang bekerja masih diperbolehkan masuk ke Kota Jambi untuk sektor esensial. Tentunya, dengan membawa sertifikasi Vaksin atau Test Covid-19.
Sementara, sebelum dilakukan penyekatan Pemkot pada tanggal 22 Agustus akan melakukan pembagian sebanyak 30.000 Kepala Keluarga sembako.
Yang mana, sembako ini beri kepada masyarakat terdampak, yang sektor usahanya tak beroperasi. (Tr01)