INDONEWS.ID

  • Senin, 23/08/2021 16:12 WIB
  • Penyiksaan Anak oleh Prajurit TNI di NTT, IJCR Desak Proses Hukum Dilanjutkan

  • Oleh :
    • very
Penyiksaan Anak oleh Prajurit TNI di NTT, IJCR Desak Proses Hukum Dilanjutkan
Penyiksaan Anak di NTT. (Foto: Ilustrasi/CNN Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban penyiksaan dua anggota TNI di Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dituduh mencuri Handphone (HP). Dalam dua hari berturut-turut yaitu pada Kamis-Jumat 19-20 Agustus 2021, korban anak berkali-kali mendapat kekerasan oleh anggota TNI tersebut bahkan ketika di hadapan orang tuanya yang tidak kuasa melawan untuk membela anaknya.

Korban anak tersebut disundut rokok menyala di sekujur bagian tubuhnya, dipukul menggunakan bambu di kedua tangannya, juga mengalami kekerasan pada bagian kemaluannya. Ia akhirnya terpaksa mengaku telah mengambil HP karena tidak tahan dengan tindakan penyiksaan yang dilakukan terhadapnya.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Berdasarkan perkembangan terakhir, telah ada perdamaian antara pihak Kodim dengan keluarga korban anak. Pihak Kodim 1627 Rote Ndao juga telah bersedia menanggung seluruh proses adat dan biaya perawatan korban anak tersebut.

Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko menegaskan akan menindak tegas melalui proses hukum kedua prajurit TNI tersebut yang saat ini juga telah ditahan.

Baca juga : Bupati Maybrat Sambut Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KABINDA) Papua Barat

ICJR mengatakan menyetujui pernyataan Danrem tersebut dan mendesak agar proses penegakan hukum terus berlanjut hingga penjatuhan sanksi pidana.

“Meskipun telah ada perdamaian dari kedua belah pihak, ICJR mendesak agar proses penegakan hukum terus berlanjut hingga penjatuhan sanksi pidana. Sebab, perbuatan tersebut telah termasuk penyiksaan yang lebih-lebih dilakukan terhadap anak yang wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan,” ujar Peneliti ICJR, Iftitahsari melalui siaran pers di Jakarta, Senin (23/8).

Baca juga : Menteri Sosial RI Tinjau Lokasi Pengungsian Nagari Parambahan

Dia mengatakan, dalam proses penegakan hukum kasus ini, ICJR juga menekankan supaya perlu ada prioritas perlindungan terhadap korban anak dan keluarganya dalam menjalani pemulihan.

Sebab, rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI tersebut telah masuk dalam kategori penyiksaan yang wajib dijatuhi sanksi pidana menurut Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Pasal 4 dan Pasal 12 Konvensi Anti Penyiksaan memerintahkan negara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyiksaan dengan melakukan proses penegakan hukum berdasarkan hukum pidana.

“Terlebih, perbuatan penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak yang seharusnya wajib mendapat perlindungan dari kekerasan,” ujarnya.

Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, "Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juga secara tegas mengatur larangan kekerasan terhadap anak, khususnya dalam Pasal 76C sebagai berikut, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Pelanggaran terhadap pasal pelarangan kekerasan terhadap anak tersebut juga diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 80.

Selain mengusut tuntas melalui proses penegakan hukum, ICJR menekankan agar negara juga dapat hadir untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban anak dan keluarganya.

“Negara melalui lembaga terkait seperti LPSK dan KPPPA perlu memberian perhatian khusus terhadap proses pemulihan bagi korban anak dan keluarganya yang mengalami trauma terhadap kejadian penyiksaan tersebut,” ujarnya. (*)

 

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bupati Maybrat Sambut Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (KABINDA) Papua Barat
Menteri Sosial RI Tinjau Lokasi Pengungsian Nagari Parambahan
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas