INDONEWS.ID

  • Sabtu, 28/08/2021 12:24 WIB
  • RUU KUP, IKPI Usul Ketentuan Pengaturan Sanksi Denda dalam Pasal 27 Dihapus

  • Oleh :
    • very
RUU KUP, IKPI Usul Ketentuan Pengaturan Sanksi Denda dalam Pasal 27 Dihapus
Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) turut memberikan sejumlah masukan terkait Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan memaparkan, pada pasal 27, khususnya terkait ketentuan pengaturan sanksi denda 100% dalam Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) disarankan untuk dihapus, karena wajib pajak yang mencari keadilan tidak sepatutnya dikenakan sanksi denda.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Namun jika tetap ingin dipertahankan, maka demi keadilan, wajib pajak juga diberikan imbalan atas kesalahan fiskus dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Besarnya imbalan dan persyaratannya sama persis dengan ketentuan dalam pengenaan sanksi denda.

“Kalau dari kami, usulannya ini tidak perlu dikenakan 100%. Toh ini juga upaya hukum yang luar biasa bagi wajib pajak dalam mencari keadilan,” kata Ruston Tambunan dalam diskusi panel yang menjadi rangkaian kegiatan ulang tahun IKPI ke-56, Jumat (27/8/2021).

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Terkait pasal 32A, disarankan khusus untuk wajib pajak orang pribadi tidak perlu ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak, karena hal ini akan membebani administrasi wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak orang pribadi yang memilih menyelenggarakan pembukuan atau diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

“Kemudian pengaturan penunjukan pemotong pajak disarankan diatur dalam UU PPh dan pengaturan penunjukan pemungut PPN disarankan diatur dalam UU PPN,” kata Ruston.

Baca juga : Perayaan puncak HUT DEKRANAS

Berikutnya pasal 37B s.d. 37I yang mengatur tentang UU Pengampunan Pajak. Guna keberhasilan program pengampunan pajak ini, menurut IKPI perlu memberikan fasilitas seperti yang telah diberikan dalam Pasal 11 jo Pasal 15 jo Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengampunan Pajak. Perlu juga penegasan atas perlakuan untuk harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 1985 dan mekanisme untuk masuk ke sistem perpajakan agar dapat dikontrol oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Untuk pasal 44, disarankan untuk dihapus karena penangkapan telah diatur dalam KUHAP dan penyitaan telah diatur dalam UU tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” jelasnya.

Berikutnya terkait pasal 44B, dalam mengutamakan ultimum remedium, penghentian perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, disarankan agar membebaskan juga dari sanksi pidana denda, namun tetap diharuskan untuk membayar denda pajak yang seharusnya terutang ditambah dengan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Label pidana dalam putusan hakim berupa pidana denda menurutnya dapat merusak reputasi pengusaha dan akan dapat berimplikasi pengusaha tersebut tidak mempunyai prospek bisnis yang baik ke depannya. (*)

Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas