INDONEWS.ID

  • Senin, 30/08/2021 08:45 WIB
  • Kritisi Pemerintah Soal Penghapusan Tunjangan Kinerja PNS, MPR: Jangan Pukul Rata

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kritisi Pemerintah Soal Penghapusan Tunjangan Kinerja PNS, MPR: Jangan Pukul Rata
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) angkat bicara terkait rencana pengahpusan tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Tahun 2021, juga pada APBN 2022. Lembaga ini menilai hal ini akan berdampak pada daya beli, terutama bagi PNS golongan rendah.

"Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS. Sebab ada masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," kata Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (30/8/2021).

Baca juga : Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.

"Jika pemerintah mengklaim dengan peniadaan tunjangan kinerja ini negara mampu merelokasi anggaran sebesar Rp12,3 triliun, maka coba bandingkan dengan dana infrastruktur dalam APBN 2021 sebesar Rp417,4 triliun," kata Syarief Hasan.

Baca juga : Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp245,6 triliun.

"Ini menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding. Padahal utang ini punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan. Karenanya, opsi peniadaan tunjangan kinerja bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan," papar Syarief Hasan.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

Ia berpandangan pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan.

"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup," tandas Syarief Hasan.*

Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas