Nasional

Kritisi Pemerintah Soal Penghapusan Tunjangan Kinerja PNS, MPR: Jangan Pukul Rata

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 30/08/2021 08:45 WIB

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) angkat bicara terkait rencana pengahpusan tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Tahun 2021, juga pada APBN 2022. Lembaga ini menilai hal ini akan berdampak pada daya beli, terutama bagi PNS golongan rendah.

"Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS. Sebab ada masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," kata Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (30/8/2021).

Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.

"Jika pemerintah mengklaim dengan peniadaan tunjangan kinerja ini negara mampu merelokasi anggaran sebesar Rp12,3 triliun, maka coba bandingkan dengan dana infrastruktur dalam APBN 2021 sebesar Rp417,4 triliun," kata Syarief Hasan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp245,6 triliun.

"Ini menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding. Padahal utang ini punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan. Karenanya, opsi peniadaan tunjangan kinerja bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan," papar Syarief Hasan.

Ia berpandangan pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan.

"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup," tandas Syarief Hasan.*

Artikel Terkait