INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/09/2021 19:17 WIB
  • Bupati Tanah Datar tanggapi Pandangan Delapan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD P Tanahdatar

  • Oleh :
    • buyung
Bupati Tanah Datar tanggapi Pandangan Delapan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD P Tanahdatar

Tanahdatar, INDONEWS.ID --- Bupati Tanah Datar Eka Putra  berikan Jawaban  terhadap Pandangan Umum Delapan Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.

Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, Sekretaris DPRD Elizar dihadiri 24 anggota, diikuti Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya, Rabu di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Berikan Aspresiasi di Stand Dekranasda Tanah Datar dalam Inacraft 2024

Pertanyaan, pernyataan dan saran dari kedelapan fraksi tersebut dijelaskan Bupati Eka Putra satu per satu secara terperinci yang dituangkan dalam nota jawaban sebanyak 42 lembar.

Karena begitu banyak pandangan fraksi delapan Fraksi yang dibacakan dan untuk pembacaan lanjutan bupati Tanah Datar minta izin untuk membaca jawaban dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Adrion Nurdal

Baca juga : Pembukaan Internasional islamic home stay Islamic Touris Pestival 2023 oleh Deputi Menteri Pelancongan Seni dan Budaya Malaysia

Sebelumnya 8 Fraksi di DPRD Tanah Datar mempertanyakan penurunan penerimaan pajak daerah, retribusi dan lain-lain, serta menyarankan untuk menggali dan mampu mengiapkan stategi dalam meningkatkan PAD. 

Terkait dengan pertanyaan itu Bupati mengakui sepanjang tahun 2021 belum terdapat penambahan objek pajak dan retribusi disebabkan belum pulihnya kondisi perekonomian akibat penyebaran covid-19 yang berdampak pada turunnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan ditutupnya tempat-tempat rekreasi pada hari libur. Sedangkan strategi dan kajian yang dalam telah disiapkan pemerintah daerah.

Baca juga : KOORDINATOR INDONEWS Sumbar Hadiri Internasional Islamic Home Stay Islamic Touris festival 2023 Malaysia

Pemerintah daerah akan kembali melakukan penilaian potensi dan pemuktahiran data pajak dan retribusi daerah dengan penyempurnaan regulasi dan pengembangan sistem informasi terintegrasi dengan perbankan.

Untuk realisasi pajak daerah sampai bulan Juli 2021 sebesar Rp 9,2 milyar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 20,3 milyar atau 45,5 %.

Kemudian Terkait tentang belum dilaksanakannya pemilihan walinangari yang sudah habis masa bakti, dan , sebelumnya tahapan pemilihan walinagari serentak sudah dilaksanakan dan terhenti sampai tahapan penetapan bakal calon wali nagari, penundaan sesuai Surat Mendagri pada 24 Maret 2020 perihal saran penundaan pilkades dan pada tanggal 9 Agustus 2021 kembali dengan perihal yang sama penundaan pelaksanaan pilkades serentak pada masa pandemi covid-19.

Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk kelanjutan  pelaksanaan tahapan pilwanag serentak.

Sementara Itu Ketua DPRD Rony Mulyadi mengatakan, dengan telah disampaikan Nota jawaban Bupati Tanah Datar atas pemandangan umum fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2021, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah  bahwa akan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran  dengan TAPD yang akan dilaksanakan dari hari Jum’at sampai Kamis (17-23 September 2021) mendatang dan sidang dilanjutkan pembicaraan tingkat II pada tanggal 24 September 2021 dengan  agenda penyambilan keputusan tentang Ranperda APBD P tahun 2021.(M.Datuk)

Artikel Terkait
Bupati Tanah Datar Berikan Aspresiasi di Stand Dekranasda Tanah Datar dalam Inacraft 2024
Pembukaan Internasional islamic home stay Islamic Touris Pestival 2023 oleh Deputi Menteri Pelancongan Seni dan Budaya Malaysia
KOORDINATOR INDONEWS Sumbar Hadiri Internasional Islamic Home Stay Islamic Touris festival 2023 Malaysia
Artikel Terkini
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas