INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/09/2021 15:50 WIB
  • Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Se-Dunia Momen BP Tingkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

  • Oleh :
    • very
Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Se-Dunia Momen BP Tingkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
Anugerah Apresiasi Implementasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa terbaik di Hall Nusantara ICE BSD Tangerang Selatan, Banten, Selasa (28/09/2021). (Foto: Humas KI Pusat)

Banten, INDONEWS.ID -- Kegiatan Puncak Peringatan Hari Hak Hak untuk Tahu (RTKD/Right to Know Day) se-Dunia dilaksnakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tepat pada 28 September 2021. Puncak peringatan Hari Hak untuk Tahu se-Dunia dihadiri Wakil Presiden RI Prof  Dr  (H.C.) KH  Ma`ruf Amin dalam acara yang dikemas bersamaan dengan pemberian Anugerah Apresiasi Implementasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa terbaik di Hall Nusantara ICE BSD Tangerang Selatan, Banten, Selasa (28/09/2021). Acara ini dihadiri 83.820 Desa dari seluruh Indonesia secara hybrid, pertemuan secara offline di ICE BSD dan online melalui zoom meeting dan live di official youtube KI Pusat.

Sebagaimana diketahui, deklarasi peringatan RTKD pertama kali digelar di Kota Sofia Bulgaria 19 tahun silam atas inisiatif organisasi pegiat keterbukaan Informasi Publik dunia bersama sejumlah negara demokrasi.

Baca juga : Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF

KI Pusat memaknai peringatan RTKD 2021sebagai momentum bagi seluruh Badan Publik (BP), baik BP Negara maupun BP selain Negara untuk dapat meningkatkan pelayanan keterbukaan Informasi Publik di tanah air dengan mengusung tema : “Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berintegrasi".

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa peringatan RTKD se-dunia merupakan acara yang digelar tepat 28 September setiap tahun untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah (BP) dan BP selain Negara agar melaksanakan pelayanan keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara

Untuk itu, menurutnya pada momen peringatan RTKD kali ini, KI Pusat telah meminta Wapres RI untuk memberikan keynote speech, Menkopolhukam RI, Kemendes PDT RI, Kemenkominfo RI serta mengundang seluruh BP, KI se-Indonesia dan 83.820 Kepala Desa seluruh Indonesia yang disiarkan secara live di official youtube KI Pusat sehingga magnitude pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik semakin dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, RTKD diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia sebagai puncak dari gerakan Open Goverment dari negara-negara anggota Open Government Partnership.

Baca juga : Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo

“Adapun pendiri badan ini yaitu Brasil, Indonesia, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris dan AS dengan kesadaran bahwa setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta.

Ditambahkannya, KI Pusat sebagai pelaksana dari keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, menjadikan momentum RTKD sebagai semangat untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada serta meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses Informasi Publik.

Sementara penanggung jawab RTKD KI Pusat Wafa Patria Umma menyampaikan ada sepuluh prinsip utama yang dikampanyekan dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu se-Dunia.

Pertama, akses informasi adalah hak setiap orang; Kedua informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; Ketiga hak untuk tahu diaplikasikan di semua BP’ Keempat semua permintaan informasi harus cepat, sederhana, tepat waktu dan biaya ringan; Kelima para pejabat BP memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi.

Adapun prinsip lainnya, menurut Komisioner Bidang ASE KI Pusat ini, adalah keenam penolakan harus berdasarkan Undang-Undang; Ketujuh kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan; Kedelapan setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi keputusan yang merugikan; Kesembilan BP harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya; Dan kesepuluh hak atas informasi dijamin oleh Undang-Undang.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam peringatan acara puncak RTKD kali ini dilaksanakan pengumuman pemenang Lomba Video Kreatif Hari Hak untuk Tahu Sedunia. “Lomba video kreatif Hari Hak untuk Tahu Sedunia sebagai upaya menanamkan pentingnya pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF
Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Artikel Terkini
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Buka WWF ke-10, Presiden Jokowi Berharap Bisa Ciptakan Kepastian Distribusi Air Bersih
Realisasikan Investasi di Indonesia, Menko Airlangga Harapkan Lotte Chemical Dapat Menjadi Stimulus Pembangunan Industri Petrokimia Hilir Lokal
Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF
Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas