Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa Hukum eks kader Demokrat, Yusril Ihza Mahendra angkatt bicara terkait komentar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Demokrat Tahun 2020 tak ada gunanya.
Mahfud MD bahkan menerangkan, apabila Yusril Ihza menang, Demokrat tetap tidak bisa dijatuhkan.
"Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata Yusril Izha Mahendra dalam rilis yang diterima Kamis (30/9/21).
Namun, jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, jika Mahfud berpikir sebagai seorang negarawan, tentu pandangannya akan berbeda. UUD 45 maupun UU, tambahnya, secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan itu mengatakan bahwa partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Namun, bagaimana negara akan sehat dan demokratis jika partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis.
"Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini.
Kalau Judicial Review (JR) ini dikabulkan MA, terangnya, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" tanyanya.
Membaca statemen Mahfud, ia lantas punya kesan bahwa, Mahfud Md belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA tersebut sehingga komentarnya terkesan di luar konteks.
"Corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tegas mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Namun di balik itu semua, pengacara kondang ini meminta Mahfud Md sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA).
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," tutupnya.*(Rikard Djegadut).