INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/10/2021 21:06 WIB
  • Klaim Pemilik Sah Lahan yang Disengketakan, Sentul City: Kami Berpegang pada Legalitas

  • Oleh :
    • very
Klaim Pemilik Sah Lahan yang Disengketakan, Sentul City: Kami Berpegang pada Legalitas
Faisal Farhan, SH MH, Kepala Departemen Legal Sentul City. (Foto: Indonews/Yopi)

Bogor, INDONEWS.ID - PT Sentul City Tbk (SC) meminta semua pihak meletakkan masalah sengketa lahan pihaknya dengan Rocky Gerung dalam koridor hukum.

Faisal Farhan, SH MH, Kepala Departemen Legal Sentul City dalam keterangannya di kantornya memastikan, pihaknya selalu taat hukum dengan mengikuti semua prosedur.

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL

SC, lanjut Farhan, tetap berpegang pada azas legalitas tanah yang diperoleh sejak tahun 2014 yang diterbitkan oleh pemerintah. Sebagai perusahaan terbuka, SC tidak mau mencampuri apalagi melakukan intervensi kepada lembaga negara dalam hal ini BPN.

“Sejak tahun 1994 sampai sekarang, pemerintah kasih SC sertifikat. Jadi kami terus berpegang pada legalitas itu,” katanya di Sentul, Jumat (1/10/2021).

Baca juga : Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki

Farhan juga memberi klarifikasi, jika BPN tidak mungkin mengeluarkan surat resmi ke SC,  jika dianggap tanah tersebut akan ditelantarkan. Bagi Farhan, lahan seluas 3.200 Ha yang didapat sesuai aturan yang berlaku, semuanya dalam perencanaan yang matang.

Bahkan dalam proses pengembangan ke depan, SC sudah bersiap membangun perumahan dan kawasan wisata di atas lahan 2.000 Ha.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

“Dalam jangka pendek ini, kami akan membangun perumahan dan kawasan wisata. HGU kami berlaku sampai tahun 2034. Ini masih sangat panjang. Jadi tidak benar lahan yang dimiliki SC ditelantarkan,” kata Farhan.

Untuk kepastian hukum siapa pemilik sah atas lahan 800 meter yang diperdebatkan antara Rocky Gerung dan SC, Farhan meminta, agar kasus ini tidak digeser atau digiring ke ranah politik.

 

Pengamat Ragukan ATR/BPN

Sementara terkait lambannya Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor bersikap, pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi kepada wartawan mengaku aneh. 

Pasalnya di era serba teknologi ini, harusnya dalam waktu sesingkat mungkin, BPN sudah bisa memberi jawaban terkait siapa pemilik sah lahan tersebut.

Bungkamnya BPN patut diduga karena pihak berseteru masing-masing memiliki beking, sehingga membuat pejabat BPN gamang dan galau dalam bersikap.

Yusfitriadi mengatakan, polemik dalam hal kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan warga lainnya dengan PT Sentul City, harusnya dengan cepat disikapi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Hal ini, guna menghindari masuknya pihak lain lagi atau kepentingan lain, dalam hal keabsahan siapa pihak yang berhak atas alas hak tanah tersebut. Jika Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor masih memikirkan pihak mana yang akan menguntungkan mereka, hingga kasus sengketa tanah ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan merugikan pihak tertentu.

Yusfitriadi mengatakan, di era serba digital ini, harusnya BPN hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit, untuk mengetahui siapa pemilik sah atas lahan yang alas haknya hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) tersebut.

“Saya melihatnya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor tidak serius dalam bekerja atau data tanah di instansi tersebut memang acak-acakkan,” ujarnya kepada wartawan.

“Atau ada dugaan, baik Rocky Gerung maupun SC, sama-sama punya back up hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor gamang dalam membuat keputusan,” tambahnya.

Jika demikian, maka perselisihan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk akan menemui jalan buntu. Dan jika demikian, kasus ini akan berakhir di pengadilan.

Yusfitriadi yang juga Direktur Democrazy Electoral Empeworment Partnership (DEEP) ini berharap, sengketa lahan antara SC dan Rocky Gerung, tidak diseret ke ranah politik.

Jika masuk area politik, maka akan banyak variabel yang menjadi penilaian atau persepsi masyarakat umum.

“Kalau dibawa ke ranah politik, maka persepsi publik nanti macam-macam. Nanti ada yang bilang, munculnya kasus ini untuk menutupi kasus lainnya yang lebih besar. Tanah ini awalnya dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara XI. Kedua belah pihak  saling mengklaim. Harus ada solusi. Dan BPN harus kasih keterangan,” tegas Yusfitriadi.

 

Kedepankan Musyawarah untuk Mufakat

Terkait siapa pemilik sah lahan 800 meter di Bojong Koneng yang disengketakan tersebut akhirnya terjawab.

Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City.

Sengketa tersebut bermula ketika kedua pihak saling klaim kepemilikan lahan yang kini menjadi tempat tinggal sosok pengamat politik tersebut.

Lahan yang menjadi sengketa itu berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang tak lain berada di kawasan SC.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto kepada wartawan mengatakan tentang adanya tudingan bahwa sertifikat milik PT Sentul City atas lahan tersebut adalah palsu.

Dia memastikan bahwa sertifikat lahan tersebut hingga kini masih atas nama PT Sentul City Tbk, sesuai data di Kantor ATR/BPN Bogor.

“Sampai saat ini objek (lahan) itu atas nama PT Sentul City, masih ada datanya di kami. Jadi tidak palsu,” kata Sepyo kepada wartawan.

Sepyo menegaskan, pihaknya juga telah membahas persoalan sengketa lahan tersebut dengan Pemkab Bogor.

"Masukan dari Pemkab Bogor, meminta agar kedua pihak bisa mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Sepyo juga menyampaikan terkait penggunaan lahan milik Sentul City oleh Rocky Gerung tersebut.

Ia menjelaskan, seharusnya penggunaan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Bagi Sepyo, lahan tersebut merupakan lahan garapan bukan kepemilikan atau hak milik (Hak Guna Bangunan).

Sehingga, lanjut dia, penggunaan lahan tersebut ialah untuk menggarap bukan membangun. (yopi)

 

 

Artikel Terkait
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas