INDONEWS.ID

  • Senin, 04/10/2021 18:01 WIB
  • Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Kantor Desa Bojong Koneng

  • Oleh :
    • indonews
Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Kantor Desa Bojong Koneng
Kapolres Bogor, AKBP Harun. (Foto: Indonews/Yopi)

Bogor, INDONEWS. ID - Polres Bogor segera menetapkan tersangka dalam aksi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng yang terjadi pada Sabtu 2 Oktober 2021 lalu.

Penyampaian aspirasi dalam aksi adalah hak dalam negara demokrasi. Namun jika merusak fasilitas umum, maka hal tersebut masuk dalam tindak kriminal.

Baca juga : Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh

Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, Senin (4/10/2021) mengatakan, saat ini penyidik masih dalam tahap meminta keterangan saksi dan mencari bukti petunjuk.

"Setelah cukup barang bukti, maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng," kata AKBP Harun.

Baca juga : Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri

Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menegaskan, calon tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dari data yang dihimpun, kejadian perusakan kantor desa berawal dari pengosongan lahan oleh PT. Sentul City Tbk (SC) sebagai pemegang HGB sah.

Baca juga : Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada

"Saat SC melakukan pengosongan guna penguasaan lahan miliknya di RT 01 RW 11, tiba-tiba datang 50 orang warga dari RW 08. Mereka memprovokasi, melakukan unjuk rasa hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng," kata AKBP Harun.

Ia menjelaskan pasca pengrusakan, pelayanan Pemdes Bojong Koneng pada hari ini tetap berjalan normal dan jajaran Polsek Babakan Madang juga sudah menjaga agar kejadian anarkis itu tidak lagi terulang.

"Demi menjaga agar pelayanan administratif terhadap masyarakat di Kantor Desa Bojong Koneng berjalan normal, Polres Bogor menempatkan sejumlah personil diseputar kantor desa," ujarnya sambil meminta masyarakat tidak lagi bertindak anarkis, atau main hakim sendiri.

"Lapor polisi jika merasa dirugikan. Biar polisi yang bertindak. Indonesia negara hukum. Tindakan anarkis kemarin, kaca jendela utama Kantor Desa dan ruang Kepala Desa (Kades) Bojong Koneng mengalami kerusakan,"ujar AKBP Harun.

 

Sentul City Sesalkan Perusakan Kantor Desa

Sementara itu, perusakan Kantor Desa Bojong Koneng itu disesalkan David Rizar Nugroho, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk (SC).

Ia bahkan mengungkapkan rasa keprihatinnya dan keanehannya atas aksi anarkis oknum masyarakat yang tidak bersentuhan dengan lahan yang hendak dibuat pembatas.

SC sebagai pengembang properti meminta kepolisian bertindak atas peristiwa anarkis yang mengakibatkan rusaknya fasilitas Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor tersebut.

"Aksi anarkis merupakan tindakan preman yang melawan hukum. Tidak dibenarkan berbuat diluar aturan hukum yang berlaku. Aksi preman ini biar aparat kepolisian yang melakukan proses hukum. Hal ini demi menjamin kepastian hukum dan juga bagian upaya menghapus keresahan masyarakat,” tegas David.

Mantan Pemred sebuah surat kabar ini menegaskan, kegiatan penataan lahan di Kampung Gunung Batu Kidul, RT 01/11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor akhir pekan lalu sudah melalui koordinasi dengan pengurus RT, RW dan pihak desa setempat.

SC, lanjut David, juga mendapat dukungan warga kampung setempat.

“Makanya kami heran saja, kenapa bisa terjadi perusakan fasilitas umum, sementara RT, RW dan pihak desa dan warga mendukung. Aksi anarkis oknum masyarakat tersebut menjadi pertanyaan kami. Aneh yang melakukan penolakan kegiatan adalah warga kampung atau RW lain yaitu oknum warga Gunung Batu Babakan. Kami percaya Polres Bogor mudah mencari pelaku perusakan kantor desa,” katanya, Senin (4/10/2021).

Keheranan lain menurut David, SC selaku pihak pemegang HGB lahan tersebut, juga belum melakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik Sentul City di kampung tersebut.

“Kami bertanya-tanya, ada apa ini? Ukur tapal batas belum, tapi sudah ada aksi dari oknum yang mengaku warga. Kami minta kepolisian mengusut tuntas," pinta David.

PT Sentul City lanjut David, secara tegas menyatakan tidak membuldozer rumah warga asli Bojong Koneng.

"Yang mereka kejar adalah warga pendatang yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah serta mereka mendirikan bangunan tak IMB yang dikeluarkan Pemkab Bogor di atas tanah milik perusahaan pengembang, tempatnya bekerja," tegasnya. (yopi)

Artikel Terkait
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas