INDONEWS.ID

  • Rabu, 06/10/2021 21:10 WIB
  • IRT Jual Makanan dan Minuman Kadaluarsa Ditangkap Polisi

  • Oleh :
    • very
IRT Jual Makanan dan Minuman Kadaluarsa Ditangkap Polisi
Seorang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk Satuan Reskrim Polres Bogor karena menjual barang makanan dan minuman kedaluarsa. (Foto: Indonews/Yopi)

 

Bogor, INDONEWS. ID --- Menjual makanan dan minuman produk pabrik kadaluarsa, seorang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk Satuan Reskrim Polres Bogor.

Baca juga : Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor, NR (27) tidak dapat menahan tangisnya. Pasalnya, tersangka terancam Pasal 8 ayat 2 dan 3 jo Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen itu ditahan untuk memperlancar proses pemeriksaan.

Kapolres Bogor, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP Handreas Ardian, Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan Rabu (6/10/2021) di aula SS Polres Bogor mengatakan, NR ditangkap atas laporan masyarakat yang mengetahui ada barang berupa makanan dan minuman kemasan pabrik yang sudah lewat masa berlaku namun masih diperjualbelikan.

Baca juga : Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri

Dari pemeriksaan sementara, tersangka membeli makanan dan minuman kadaluarsa dari YP, salah satu pegawai ritel di Bekasi.

Toko ritel ini awalnya hendak memusnahkan barang dagangan yang kebanjiran. Pimpinan toko ritel, lalu meminta YP untuk memusnahkan barang-barang tersebut.

Baca juga : Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada

Namun oleh YP, karyawan toko ritel, bukan memusnahkan, tapi malah menjual ke NR (27), sahabatnya yang membuka toko di rumahnya di Perumahan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Barang kadaluarsa yang kebanjiran ini dibeli NR untul dijual lagi. Barang sudah habis masa berlakunya ini, lalu diangkut dengan 3 truk engkel. Tersangka jual di toko di rumahnya di Cileungsi dan kami tangkap setelah ada laporan masyarakat," kata AKBP Harun yang menegaskan, tersangka terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.

YP, karyawan toko ritel yang sudah almarhum ini menjual barang kadaluarsa ini kepada tersangka senilai Rp75 juta.

Tersangka membayar tanda jadi Rp25 juta didepan. Pelunasan dilakukan tersangka, setelah barang tiba.

"Semua barang bukti ini asli produk pabrik. Namun sudah kadaluarsa dan kebanjiran, makanan dan minuman kemasan ini mau dimusnahkan. Tapi malah dijual. Toko ritel kebanjiran itu April 2021. Tersangka beli Mei 2021,"kata Kapolres.

Dari penjualan barang kadaluarsa dengan harga miring ini, tersangka sudah mengantongi Rp45 juta.

Menurut AKBP Harun, dari penjualan barang tidak layak lagi untuk dikonsumsi ini, belum ada timbul korban dari masyarakat yang membeli dan mengkonsumsi.

"Ada juga kasus serupa yang sedang ditangani Polda Jabar. Menjual barang yang sudah lewat batas waktunya, adalah pelanggaran konsumen," tegasnya.

Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 karung berisi makanan dan minuman tidak layak konsumsi, 1 bundel rekening koran bank Mandiri, 1 bundel rekening koran bank BCA dan 3 karung semen. (yopi)

Artikel Terkait
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas