INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/10/2021 17:57 WIB
  • Ketua DPD LaNyalla Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

  • Oleh :
    • Mancik
Ketua DPD LaNyalla Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut LaNyalla, lembaga pinjaman online ilegal tersebut telah secara nyata merugikan masyarakat.

Baca juga : Hari Konsumen Nasional, Pakar Ilmu Konsumen IPB University Soroti Fenomena Pinjol dan Judi Online

"Saya mendukung penuh Polri untuk secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata LaNyalla, Rabu di sela-sela reses di Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menilai, pinjaman online ilegal saat ini nyaris tak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat, baik melalui SMS maupun telepon.

Baca juga : PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Caranya!

"Korban pinjaman online ilegal ini sudah sangat banyak dan bahkan mereka mengalami tindak kekerasan. Awalnya mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu menteror jika nasabah lambat atau tidak mampu membayar," tutur LaNyalla.

Dari informasi yang diterimanya, selain meneror mereka juga melakukan ancaman disertai kekerasan yang telah banyak menjadi korban.

Baca juga : LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi

"Tentu hal ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak tegas," kata LaNyalla.

Ia pun meminta masyarakat korban pinjaman online untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pada saat yang sama, LaNyalla meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut.

Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjaman online Ilegal.

"Saya melihat ini adalah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor karena dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," kata LaNyalla.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).*

Artikel Terkait
Hari Konsumen Nasional, Pakar Ilmu Konsumen IPB University Soroti Fenomena Pinjol dan Judi Online
PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Caranya!
LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi
Artikel Terkini
Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas