Jakarta, INDONEWS.ID – Di layar ponsel pintar, iklan pinjaman online (pinjol) kerap hadir dengan bahasa yang menggoda: “Pinjaman cepat cair, bunga ringan, tanpa jaminan.” Bagi sebagian orang, tawaran itu seperti oasis di tengah kesulitan keuangan. Namun, di balik kemudahan yang dijanjikan, tersembunyi risiko jerat utang, intimidasi penagihan, bahkan kehilangan data pribadi.
Praktisi hukum Erasmus Nabit, S.H., M.H., mengingatkan, pinjol bukan sekadar transaksi finansial berbasis teknologi, tetapi juga wilayah yang rawan disalahgunakan. “Pinjaman online adalah kegiatan ekonomi yang sah menurut hukum, tetapi risikonya tinggi. Masyarakat harus paham aturan mainnya, jangan hanya tergiur proses cepat,” ujarnya saat membawakan seminar bertema “Cara Bijak Mengelola Pinjaman Online” di Jakarta.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, hanya 96 perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki izin resmi. Selebihnya, banyak entitas ilegal yang beroperasi di luar pengawasan, memanfaatkan celah hukum dan minimnya literasi keuangan digital di masyarakat.
Erasmus menuturkan, sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kepolisian RI telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjol ilegal. Beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam kasus penipuan bernilai triliunan rupiah, seperti skema robot trading dan investasi fiktif yang mengorbankan ribuan warga.
“Regulasi kita sebenarnya sudah lengkap. UUD 1945, UU Bank Indonesia, UU OJK, hingga UU ITE sudah memberi landasan. Tapi hukum menjadi tidak berdaya jika aparat dan masyarakat tidak patuh,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara LPBBTI wajib berbadan hukum perseroan terbatas, memenuhi ketentuan kepemilikan saham, dan mengikat pemberi serta penerima dana melalui perjanjian elektronik yang sah. Kontrak itu, kata Erasmus, harus dijalankan dengan itikad baik. “Kalau sejak awal ada niat curang, pelaku bisa dituntut secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Erasmus mengusulkan sejumlah solusi, mulai dari integrasi sistem pengawasan OJK, BI, Kominfo, dan Polri; pencabutan izin permanen bagi pelaku curang; hingga pembatasan penggunaan pinjaman hanya untuk kegiatan produktif. Ia juga mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan penyelenggara di situs resmi OJK atau BI.
“Jangan gunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif atau gaya hidup. Hitung matang bunga dan kemampuan membayar. Jangan sampai uang yang cepat cair justru menjadi awal dari masalah panjang,” katanya.
Bagi Erasmus, tantangan terbesar bukan hanya memerangi pinjol ilegal, tetapi juga membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat yang teknologinya berkembang lebih cepat daripada hukumnya. “Hukum harus bisa berlari secepat perkembangan teknologi, agar masyarakat tidak jadi korban,” ujarnya menutup sesi.*