INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/10/2021 20:22 WIB
  • Wajibkan PNS, Pemerintah Targetkan Pemakaian Mobil Listrik Capai 600 Ribu Unit pada 2030

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Wajibkan PNS, Pemerintah Targetkan Pemakaian Mobil Listrik Capai 600 Ribu Unit pada 2030
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah berupaya mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Selain mengeluarkan regulasi yang memudahkan para produsen otomotif dalam membuat kendaraan listrik, pemerintah juga memiliki target untuk memperbanyak penggunaan mobil listrik dan motor listrik di lingkungan instansi pemerintahan.

Seperti disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada 2030 pemerintah memiliki target memproduksi mobil listrik sebanyak 600 ribu unit dan sepeda motor listrik sebanyak 2,45 juta unit.

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

Target itu cukup realistis mengingat Indonesia akan memiliki pabrik baterai kendaraan listrik dalam negeri, serta didukung lahirnya manufaktur-manufaktur kendaraan listrik, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

"Menciptakan ekosistem BEV (Battery Electric Vehicle) tentu perlu keterlibatan para pemangku kepentingan, dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur. Pemerintah menargetkan produksi BEV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk kendaraan roda dua. Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua," kata Agus, dalam webinar Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi, Jumat (15/10/2021).

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

Kemudian agar produk kendaraan listrik tersebut bisa cepat diserap oleh pasar, pemerintah bakal memberikan berbagai insentif, baik fiskal atau non fiskal.

Contohnya seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, termasuk super tax deduction untuk kegiatan research and development.

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi

Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan instansi pemerintahan untuk menggunakan kendaraan listrik nantinya.

"Bersamaan dengan hal tersebut untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV (Electric Vehicle), pemerintah akan menetapkan peraturan tentang road map (peta jalan) pembelian EV di instansi pemerintahan. Dalam road map tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik akan mencapai 135 ribu unit untuk roda empat dan 400 ribu unit untuk roda dua pada tahun 2030," jelas Agus.

Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas