INDONEWS.ID

  • Rabu, 27/10/2021 11:53 WIB
  • Gila! Polisi Ini Terbukti Jadi Dalang Perampokan Mobil Mahasiswa, Begini Nasibnya Usai Ketahuan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Gila! Polisi Ini Terbukti Jadi Dalang Perampokan Mobil Mahasiswa, Begini Nasibnya Usai Ketahuan
Ilustrasi orang dalam tahanan (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Lampung angkhirnya memecat Bripka IS lantaran diduga menjadi dalang aksi perampokan mobil mahasiswa di kawasan Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Bripka IS dinyatakan terbukti melanggar aturan dalam sidang Komisi Etik dan Profesi yang dipimpin langsung Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca juga : Polda Lampung Gerebek Penampungan PMI Ilegal, 24 Perempuan Diamankan

“Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi wartawan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut dia, ada sembilan orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik kemarin. Makanya, Bripka IS yang dinas di Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Baca juga : Lindungi Masyarakat, Polda Lampung Harus Miliki Imunitas dari Paham Radikal

Dipecat dan Terancam Penjara 12 Tahun

Kemudian, kata Pandra, Bripka IS dikenai sanksi pemecatan merujuk Pasal 13 dan 14 Ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan, Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya Senin, 1 November 2021 Bripka IS di-PTDH secara resmi," jelas dia.

Selain itu, Pandra mengatakan Bripka IS juga bakal diproses secara hukum pidana oleh kepolisian atas kasus dugaan pencurian dan kekerasan, sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.*

Artikel Terkait
Polda Lampung Gerebek Penampungan PMI Ilegal, 24 Perempuan Diamankan
Lindungi Masyarakat, Polda Lampung Harus Miliki Imunitas dari Paham Radikal
Artikel Terkini
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas